BANTENRAYA.CO.ID – Pengadilan Negeri Serang mengeluarkan putusan pokok perkara kasus soal perbuatan melawan hukum untuk pembuatan AJB yang berakibat hilangnya hak ahli waris.
Perkara tersebut diputus secara tiba-tiba oleh Pengadilan Negeri Serang tanpa adanya pemberitahuan atau penjadwalan kepada penggugat.
Bahkan humas Pengadilan Negeri Serang membenarkan adanya putusan pokok perkara, namun untuk penilaian dan kewenangan ada pada majelis hakim yang menangani perkara.
BACA JUGA : Bawaslu RI Sebut Banten Masuk Daerah 4 Besar Rawan Politik Uang, ASN Hingga Penyelenggara Jadi Pelakunya
Perkara tersebut disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ikha Tin dan dua anggota Yuliana dan Mohamad Arief Adikusumo.
Namun tiba-tiba keanehan terjadi, muncul upload putusan sela nomor 70/pdt.G/2023/ PN SRG yang isinya menyatakan hakim tidak berwenang mengadili perkara.
Menurut pengacara Setia Dharma, kejadian ini benar benar ajaib, karena selama menjadi 14 tahun, baru kali terjadi putusan pokok perkara secara tiba tiba tanpa pemberitahuan atau penjadwalan terlebih dahulu.
BACA JUGA : Tempat Wisata Terbaru dan Terbaik di Sukabumi yang Wajib Dikunjungi saat Liburan
“Ini aneh, selama menangani kasus baru kali ini, ada putusan pokok perkara yang tiba tiba muncul, tanpa pembertahuan atau penjadwalan,” ucap Setia Dharma
Masih menurut Setia dharma, hakim walaupun punya inpunitas dalam putusan tapi meski berlaku layak dan patut, karena setiap putusan mereka menggunakan atas nama Tuhan.
Dalam putusan poko perkara tersebut, tidak masuk akal dan cenderung dipaksakan karena sangat jelas perkara ini melawan hukum dan bukan sengketa waris.
BACA JUGA : Wajib Coba! Makanan Khas Blitar yang Terkenal Karena Memiliki Nama dan Rasa yang Sangat Unik
Kasus ini bergulir di pengadilan negeri serang, perihal gugatan pembatalan AJB yang dibuat pihak tergugat.
Setia dharma memastikan akan melaporkan kejadian ini ke komisi yudisial, badan pengawas mahkamah agung, sebagai institusi yang mengawasi kinerja hakim dan panitera Radita Phitaloka Sutedja.