Ada Sistem Noken: Ternyata Tak Semua Pemilu 2024 Nyoblos One Man One Vote, Begini Alasannya

Sistem Noken
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja bicara soal Sistem Noken. (Uri/BantenRaya.Co.Id)

BANTENRAYA.CO.ID – Ternyata sistem pemilu di Indonesia tidak semuanya dengan metode one man one vote, atau satu pemilih satu pilihan.

Sebab, di Indonesia dikenal sistem noken yakni mewakilkan suara kepada kepala suku atau suara kolektif hasil musyawarah kepada salah satu kandidat.

Di Indonesia dikenal dua metode sistem noken di Indonesia yakni Noken gantung.

Bacaan Lainnya

Lalu satu lagi sistem noken bigman menggunakan kepala suku.

Untuk Noken Gantung para pemilih bermusyawarah untuk menentukan kandidat yang dipilih sebelum memberikan suara secara kolektif.

BACA JUGA: Lindungi Hak Pilih, KPU Cilegon Sisir Pemilih Lewat Aplikasi Online

Sementara Noken dengan kepala suku yakni seluruh pemilih sepakat menyerahkan pilihan warga sesuai dengan pemilihan kepala suku.

Sistem noken sendiri hanya dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia, terutama daerah timur yakni Papua.

Sejarahnya sistem noken dalam Pemilu dilakukan awal pada 2009 di Kabupaten di wilayah Pegunungan Tengah Papua.

Beberapa alasan adanya noken yakni:

1. Geografis

Medan yang berat dan di pedalaman Papua sangat rumit dan tidak bisa diakses dengan cepat.

Topografi daerah yang mayoritas bergunung terjal dengan jurang tajam serta terbatasnya akses akses transportasi, membuat hal ini akan berdampak pada inkonsistensi agenda pemilu nasional, terutama bagi penyelenggara saat itu.

2. Sumber Daya Manusia (SDM)

Wilayah pegunungan Papua belum merata secara pendidikan dan itu menjadi pertimbangan.

Sebagian besar masyarakatnya masih sangat tradisional

BACA JUGA: Yuk Intip: Ini Nama-nama Bacaleg yang Akan Bertarung di Dapil II Cibeber – Cilegon Saat Pemilu 2024, Diprediksi Bakal Habis-habisan Berebut Kursi

3. Sosial Budaya

Ada sistem politik tradisional yang dikenal dengan big man atau tetua adat.

Artinya setiap komunitas bermusyawarah dan melahirkan keputusan mutlak yang dinyatakan resmi tetua adat.

Sementara itu, di luar Pegunungan Papua, semua wilayah di Indonesia menggunakan pemilihan secara langsung.

Dimana, setiap orang memiliki hak pilih atau one man one vote.

Namun, dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber, saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan agar sistem noken dalam pemungutan suara di sebagian wilayah Tanah Papua diubah tak lagi per kabupaten, melainkan per distrik.

BACA JUGA: Bacaleg Dapil II Cibeber-Cilegon Siap Unjuk Gigi, Mulai Bergerilya Datangi Rumah Warga

Alasannya, masih ada sedikitnya 12 kabupaten yang menerapkan sistem noken. Jumlah tersebut dinilai hanya sebagian kecil distrik di kabupaten tersebut yang menerapkan sistem tersebut.

“Misalnya, (Distrik) Yalimo, one man one vote, bukan noken. Tapi, kabupaten induknya, Jayawijaya, itu noken. Itu logikanya nggak masuk di situ, seharusnya (Yalimo) noken juga. Jadi rusak pemilunya,” ungkap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Lantas, menurut Bagja, mengetahui masalah ini sebab pada pemilu sebelumnya ia merupakan pengawas pemilu untuk wilayah Tanah Papua.

Contoh lain, kata dia, di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, hanya satu distrik yang menerapkan sistem noken. Pun di Kabupaten Jayapura, Papua.

“Jadi teman-teman KPU Papua kita paksa mengenali distriknya masing-masing, seharusnya bisa,” ujarnya.

“Kami mengusulkan, di wilayah Papua itu tidak bisa sistem noken di tingkat kabupaten. Kalau mau noken itu ditetapkan per distrik, bukan per kabupaten,” pungkasnya. ***

Pos terkait