Trending

Akhir Kisah Bang Jago Pengemudi Mobil Plat Dinas Polisi Palsu di Tol Tangerang-Merak Ditahan

BANTENRAYA.CO.ID – MAT (19) pengemudi mobil Honda Freed dengan plat nomor dinas polisi palsu ditahan Ditreskrimum Polda Banten, Rabu 26 April 2023.

Pengemudi yang merupakan mahasiswa asal Jakarta Utara itu tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan kendaraan, yang menggunakan plat nomor dinas polisi palsu.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro membenarkan, pihaknya menahan pengemudi Honda Freed dengan plat nomor dinas polisi palsu, sejak Selasa 25 April 2023 kemarin.

BACA JUGA: Wisatawan Asal Serang Tenggelam di Pemandian Air Terjun Curug Putih, Begini Kondisinya Sekarang

“Iya kita lakukan penahanan,” katanya saat dihubungi Bantenraya.co.id, Rabu 26 April 2023.

Meski telah dilakukan penahanan, Akbar menjelaskan kepolisian belum menetapkan MAT sebagai tersangka.

“Belum tersangka, masih penyidikan,” jelasnya.

BACA JUGA: 5 Hotel Termurah di Bengkulu, Harga Terbaik Rp84 Ribuan, Spot Enak Buat Foto, Buka Pintu Langsung Pantai Panjang

Akbar mengungkapkan MAT dapat dijerat dengan dijerat pasal 55 sub pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman empat tahun penjara.

“Saat ini kita masih menunggu BPKB kendaraan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Induk Polisi Jalan Raya (PJR) Tol Tangerang-Merak Kompol Wiratno telah memberikan keterangannya.

Ia membenarkan jika bahwa plat nomor dinas polisi yang digunakan oleh pengemudi mobil Freed 2402-07, itu adalah palsu dan bukan mobil dinas Polri.

BACA JUGA: Termewah Hotel Terbaik Paling Wow Di Anyer Yang Memiliki Spot Romantis

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button