Akibat PMK 212, Target Pajak di Lebak Bertambah Rp 25 M

BANTEN RAYA.CO.ID – Akibat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 target pajak daerah di Kabupaten Lebak tahun 2023 bertambah menjadi Rp 25 miliar. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, Dodi Irwan saat ditemui di kantornya, Selasa 23 Mei 2023.

Ia menjelaskan, bulan Januari Bapenda sudah menargetkan pencapaian pajak di Lebak Rp 157.200 miliar, karena ada penuntutan terkait peningkatan pajak di bulan April 2023 target pajak bertambah menjadi Rp 182.200 miliar.

Related Articles

“Untuk mencapai target itu, tentunya pihak kami harus bekerja ekstra keras, karena tanpa dipungkiri peningkatan tersebut cukup lumayan besar, ” kata dia kepada Bantenraya.co.id.

BACA JUGA : Bupati Lebak Minta Ratusan Pejabat Baru Penuhi Ekspektasi Masyarakat

Dodi menuturkan, untuk mencapai target pajak pihaknya sudah melakukan konsultasi kepada Bupati Lebak sehingga dibuatlah tim optimalisasi pajak.

“Bupati sudah membentuk tim untuk membantu dalam pencapaian target, semoga dengan adanya tim tersebut bisa memudahkan kami dalam mencapai target,” ucap Dodi.

Ia mengungkapkan, sudah membuat startegi dalam mencapai target pajak di tahun 2023 yakni dengan cara membagi persentase pencapaian.

“Kami sudah membuat skema agar target bisa tercapai yaitu di semester pertama harus mencapai target 50 persen, dan semester kedua 50 persen,” ungkap pria yang Islami itu.

Ditambahkan Dodi, membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang sifatnya memaksa sama halnya dengan membayar zakat.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button