Trending

Alat Promosi Langgar Aturan, Pol PP Cilegon Turunkan Paksa

BANTENRAYA.CO.ID – Ratusan banner, spanduk, baliho dan alat promosi usaha menempel di pohon yang ada di sisi jalan protokol Kota Cilegon.

Ratusan alat promosi yang mengotori pohon ditertibkan petugas Dinas Polisi dan Pamong Praja atau Pol PP Cilegon, Senin, 31 Juli 2023.

Petugas Dinas Pol PP melakukan penertiban ratusan banner dan alat promosi di sepanjang Jalan Protokol Kota Cilegon dan beberapa ruas jalan lain.

Kepala Bidang Pencegahan Gangguan Trantibum pada Dinas Pol PP Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, pihaknya melakukan penyisiran, untuk melakukan patroli rutin dengan target penertiban spanduk, baliho atau iklan promosi yang dipasang di pohon dan tiang listrik.

BACA JUGA: Franchise Warteg Bisa Jadi Pilihan Bisnis, Ternyata Segini Nilai Investasinya

Pemasangan baliho yang bukan pada tempatnya itu, selain menyalahi Peraturan Daerah atau Perda 5 tahun 2003 Ketertiban Keindahan dan Kebersihan atau K3.

“Selain melanggar Perda, juga merusak pemandangan,” kata Faruk kepada Bantenraya.co.id.

Faruk menjelaskan, pada patroli tersebut pihaknya menyita 102 alat promosi.

“Ini akan terus kita laksanakan, kami targetkan 2 pekan ini untuk giat penertiban spanduk, banner, baliho yang terpasang dipohon dan tiang listrik,” ucapnya.

BACA JUGA:Warteg Franchise Menjamur di Kota Serang

Kata Faruk, PolPP Cilegon adalah instrumen Pemerintah Kota Cilegon yang memang kewenangannya memelihara ketertiban umum  dan ketentraman sekaligus memberi perlindungan kepada masyarakat.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button