BANTENRAYA.CO.ID – Ratusan truk yang mengangkut material hasil tambang menumpuk di gerbang Tol Cilegon Timur, Minggu (2 November 2025).
Kepadatan tersebut diduga dampak dari alat pengukur muatan berlebih (overload) yang bekerja kurang maksimal.
Diketahui, Pemprov Banten telah mengeluarkan aturan pembatasan jam operasional truk di wilayah Banten. Akibatnya truk tidak boleh melintasi jalan raya pada siang hari, dan harus masuk ke jalan tol.
Berdasarkan video yang diperoleh Banten Raya, ratusan truk nampak mengular dari pintu Tol Cilegon Timur hingga Flyover jalan raya Cilegon-Bojonegara.
BACA JUGA : Ratusan Pejabat Pemkot Serang Dilantik di Pasar Kepandean Agar Pintar Mencari Duit
Terdengar suara sopir truk yang memprotes kebijakan pembatasan truk tersebut.
“Lewat pinggir gak boleh, lewat tol overload. Bikin macet sekalian, tuman peraturan edan, lah,” kata sopir truk yang merekam kondisi kemacetan di depan pintu tol Cilegon Timur.
Menanggapi hal itu, Kasatlantas Polres Cilegon AKP Ridwan mengatakan jika kepadatan yang terjadi di pintu Tol Cilegon Timur bukan pemblokiran jalan.
Namun penumpukan terjadi karena alat pengukur overload di gerbang tol.
BACA JUGA : Pemkot Serang Ajukan Anggaran Rp 309 Miliar ke Pusat Untuk Perbaikan Jalan
“Tidak ada (pemblokiran), cuma rekayasa untuk kelancaran.
Adanya penumpukan kendaraan truk sendiri, karena ada alat overload yang terpasang di gerbang tol,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (2 November 2025).
Ridwan menyampaikan, adanya penumpukan di Jalan Lingkar Selatan (JLS) karena sosialisasi jam operasional kepada para pengemudi truk.
“Kami lakukan tahap sosialisasi dulu. Belum ada penilangan hanya teguran dahulu,” ujarnya.
BACA JUGA : Pemkot Serang Masuk 10 Besar Serapan Anggaran Tertinggi Kota Se-Indonsesia
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni telah menandatangani aturan terkait pembatasan jam operasional truk tambang di wilayah Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025
tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
Kebijakan truk tambang ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam menanggapi aspirasi masyarakat, khususnya di wilayah Serang dan Cilegon, yang selama ini mengeluhkan dampak aktivitas truk tambang di jalan umum.
“Dengan menimbang dan memperhatikan aspirasi masyarakat terkait dengan Truk ODOL (Over Dimension Over Load) dan juga kegiatan pertambangan,
BACA JUGA : Walikota Serang Budi Rustandi Bangun Jalan Ikhlas Berbudi
khususnya di wilayah Serang dan Cilegon, saya baru saja menandatangani keputusan gubernur terkait pengaturan pembatasan waktu atau jam operasional pada truk tambang yang ada di Provinsi Banten,” kata Andra.
Andra menjelaskan, kebijakan baru truk ini mengintegrasikan seluruh aturan yang sebelumnya telah diterbitkan oleh bupati dan wali kota di Banten agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Jam operasional truk tambang ini mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 setiap harinya. Selain itu, juga ditentukan jalan-jalan khusus yang bisa dilalui oleh truk angkutan tambang,” jelasnya.
Andra menyebut jika hasil rapat koordinasi dengan berbagai pihak telah menghasilkan sejumlah kesepakatan, salah satunya dengan pengelola jalan tol.
BACA JUGA : Pemkot Serang Masuk 10 Besar Serapan Anggaran Tertinggi Kota Se-Indonsesia
“Dalam hasil rakor, pihak tol sudah menyampaikan kesanggupannya diarahkan melalui tol. Kami akan menindaklanjuti hasil ini dengan pihak tol.
Muatan truk tambang itu seharusnya tidak boleh melebihi kapasitas yang telah ditentukan sehingga tidak masalah saat masuk tol,” jelasnya. (uri/darjat)







