Apasih Hukum THR Dimata Islam? Simak Penjelasannya

THR
Hukum THR. (pexels.com)

BANTENRAYA.CO.ID – Menurut sejarahnya, THR muncul pada tahun 1994 dan itu pun berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

THR menjadi salah satu budaya di Indonesia menjelang lebaran yang menyangkut aspek ekonomi maupun kesejahteraan bagi kebanyakan orang, selain mudik dan ngabuburit selama berpuasa Ramadhan.

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, kebanyakan umat muslim pun tentu mengharapkan THR atau tunjangan hari raya yang selanjutnya menjadi keharusan bagi instansi atau perusahaan.

Bacaan Lainnya

Melansir dari peraturan tersebut, perusahaan diwajibkan mengeluarkan THR bagi para pegawainya.

BACA JUGA:10 Link Twibbon HUT TNI AU 2023 yang Ke-77 Desain Berani dan Keren

Karena hal ini bisa menjadikan kebahagiaan bagi karyawan yang bekerja di instansi itu.

Lalu bagaimana hukum THR dimata islam tersebut?

Menurut kajian Islam, THR disamakan dengan hadiah sehingga hukumnya boleh atau sah karena sudah merupakan hak si penerima.

Menurut peneliti Centre dor Democracy and Islamic Studies (CDIS) yang bernama Hamidullah Ibda :

Boleh saja menerima THR sebab prinsip THR layaknya upah dan diberikan ketika kinerja pekerja sudah benar.

BACA JUGA:12 Rekomendasi Film Anime Action di We TV Dapatkan Promo Nonton Gratis 100 Judul di bulan April

Kalaupun ada yang salah adalah jika THR diberikan kepada pekerja malas atau tidak produktif, serta tidak berkontribusi aktif di perusahaan tersebut.

Islam pun menganjurkan para petinggi atau bos untuk memberikan upah kepada para karyawan sebelum “keringat mengering”.

Begitu pula dengan THR jangan sampai memberikannya sehari sebelum hari raya tiba.

Meski budaya THR seperti mudik dan ngabuburit hanya ada di Indonesia, unsurnya disamakan layaknya pemberian gaji atau hadiah.

Tujuan pemberian THR pun tak lain adalah memacu semangat kerja para karyawan terhadap tanggung jawab mereka.

BACA JUGA: Hari Ini! Inilah Hasil Pertandingan Semifinal Orleans Master 2023 Hari Ke-5: Kejutan 4 Wakil Indonesia, Ini Daftar yang Lolos ke Final 

Allah Swt berfirman dalam surat Saba’ ayat 39 :

“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan dia-lah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya”.

Untuk itu pemberian THR pun harus didasari dengan rasa keikhlasan dalam mengharapkan ridha Allah Swt semata saja.***

Pos terkait