Trending

Awas! Ada Denda Merokok di Area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Nominal Dendanya Tidak Kecil

Sementara untuk hukum merokok dalam syariat Islam sendiri, terdapat dua pendapat yang terkenal di Indonesia.

Ada yang berpendapat makruh sampai halal dikarenakan rokok masih memiliki manfaat di samping terdapat bahaya dari mengonsumsinya.

BACA JUGA: 4 Hotel Terdekat Masjid Terapung Gedebage, Bandung dengan Fasilitas Terbaik dan Cocok untuk Family Trip

Selain itu, yang mendukung pendapat dibolehkannya mengonsumsi rokok adalah karena tidak ada keterangan yang rinci tentang rokok atau tembakau dalam hadits-hadits.

Sementara itu, ada yang berpendapat haram dikarenakan bahaya rokok jauh lebih besar dari manfaatnya.

Dalam salah satu potongan video di kanal YouTube Firanda Andirja yang berjudul “Membantah Hukum Rokok Makruh”, ustadz Firanda menyebutkan dalil yang menentang hukum rokok makruuh.

BACA JUGA: 5 Makanan yang Harus Dihindari Saat Batuk, Nomor 5 Mungkin Paling Berat untuk Dihindari

Di video pendek yang diunggah 6 tahun lalu tersebut, Ustadz Firanda menyebutkan salah satu sabda Rasulullah ‘alaihi wa sallam yang artinya, “Tidak boleh memberi mudharat tanpa sengaja maupun disengaja.” (HR. Ibnu Majah no. 2340 dan Daraquthni no. 4540).

Dari dalil tersebut, Ustadz Firanda menerangkan kalau tidak bolehnya memberi bahaya kepada diri sendiri maupun orang lain, sementara rokok dapat menyebabkan keduanya.

Ustadz Firanda juga menyarankan untuk setiap perokok agar yakin hukum rokok haram supaya bisa meninggalkan, dan berdoa kepada Allah agar dibantu untuk bisa berhenti dari rokok.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button