Trending

Awas! Ada Denda Merokok di Area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Nominal Dendanya Tidak Kecil

BACA JUGA: 7 Manfaat Berenang untuk Anak yang Sangat Berperan pada Proses Perkembangannya

Untuk nominal denda dari merokok di sekitar Masjid Nabawi dan Masjidil Haram adalah sebesar 200 Riyal Saudi, atau sekitar Rp800 ribu.

Peringatan denda merokok di Masjid Nabawi. (Foto: kemenag.go.id)

Larangan itu bukan hanya berlaku di dua lokasi tersebut, tapi juga berlaku pada radius 10 meter di sekitar hotel tempat tinggal (Markaziyah) para jemaah haji atau umroh.

BACA JUGA: 6 Manfaat Membaca Al-Quran, Kabar Baik bagi yang Suka Tadarus atau Ngaji Tiap Hari

“Pelanggaran atas larangan merokok di kawasan pemondokan dan Masjid Nabawi akan dikenakan denda 200 SAR oleh otoritas berwenang,” ujar Akhmad Fauzin, Juru Bicara Panitia Penyeleggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat.

Hal itu diungkapkan beliau saat menyampaikan keterangan pers update informasi haji di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin, 29 Mei yang lalu.

Fauzin juga menambahkan, “Jemaah diharap mematuhi larangan merokok di kawasan yang pemondokan dan Masjid Nabawi, dendanya besar dan dapat mengganggu kenyamanan Jemaah lainnya.”

Kepada Jemaah, Fauzin juga mengingatkan agar tidak sungkan meminta bantuan petugas bila menemui kesulitan baik di embarkasi, pesawat, dan di Tanah Suci.

Dari nominal denda yang tidak kecil tersebut, mungkin bisa dijadikan rujukan untuk calon jemaah haji atau umroh dari Indonesia untuk mulai berhenti mengkonsumsi rokok atau yang semisalnya.***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button