BANTENRAYA.CO.ID – Akademisi dan praktisi, Denny Indrayana baru-baru ini mengeluarkan siaran pers untuk menjelaskan persoalan sistem pemilu proporsional tertutup yang belakangan ramai diperbincangkan.
Hal ini lantaran dari cuitan Denny Indrayana melalui akun Twitter miliknya yang memberitahukan kepada publik soal informasi yang ia dapat bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup.
Kabar Denny Indrayana yang dianggap membocorkan putusan MK itu langsung direspon Menko Polhukam Mahfud MD.
BACA JUGA: SD Negeri Tanjung Ilir Rusak Berat, Dindikbud Kota Serang Siapkan Rp 355 Juta Untuk Diperbaikan
Mahfud MD menyatakan bahwa info Denny yang membocorkan putusan MK itu akan menjadi presedn buruk.
“Bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara,” cuit Mahfud MD melalui akun Twitter miliknya.
Mahfud MD meminta polisi untuk menyelidiki informasi A1 yang dinyatakan sebagai sumber Denny tersebut.
“Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” ujar Mahfud MD.
Sementara itu, Denny Indrayana membantah pernyataan Mahfud MD soal ia mendapat informasi dari A1.
“Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah ‘informasi dari A1’ sebagaimana frasa yang digunakan twit Menkopolhukam Mahfud MD,” ungkap Denny.
Menurutnya info A1 itu mengandung makna informasi rahasia seringali dari intelijen.
“Saya menggunakan frasa informasi dari ‘orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya’,” terangnya.
Advokat yang berpraktik tidak hanya di Jakarta tapi juga di Melbourne ini menyatakan dengan tegas bahwa informasi yang ia terima sangat kredibel dan bisa dipercaya.
Maka dari itu, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta masyarakat Indonesia bisa menjadi pengawas terkait putusan MK soal sistem pemilu proporsional tertutup.
“Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah,” jelasnya.
“Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidak mengembalikan sistem proporsional tertutup,” sambungnya.
Informasi yang ia terima, lalu disampaikan kepada publik ini bertujuan agar putusan MK bisa berubah ataupun berbeda.
“Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persipan pemilu,” ucapnya.
“Karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi,” tambahnya.
BACA JUGA: KLIK! Link Nonton Series A+ Episode 1-6 di Situs Legal, Pilih Prime Video Bukan Rebahin atau LK21
Denny mengungkapkan kekhawatirannya tentang hukum yang dijadikan alat pemenangan pemilu 2023.
“Secara spesifik saya mengajak publik untuk juga mengawal proses Peninjauan Kembali yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas Partai Demokrat,” jelasnya.
“Seharusnya Presiden Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya,” tandasnya.***