SERANG, BANTEN RAYA – Penggunaan identitas kependudukan digital (IKD) oleh masyarakat masih terbilang rendah karena baru tercapai 0,040 persen dari target 25 persen jumlah masyarakat yang wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Hal itu terjadi karena selain sosialisasi yang belum masif juga masyarakat belum mengetahui manfaatnya.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, Pemkab Serang berkewajiban memberikan pelayanan identitas kependudukan secara merata, namun ketika identitas kependudukan dalam bentuk fisik atau KTPel masih banyak ditemukan kendala dalam penggunannya.
“Hari ini (kemarin-red) kita launching indentitas kependudukan digital, itu akan lebih mudah mengidentifikasi kependudukan karena hampir 99 persen masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Serang sudah menggunakan smartphone,” ujar Pandji usai melaunching IKD di aula Tb Suwandi, Pemkab Serang, Selasa (14/3).
Ia mengungkapkan, targetkan penguna IKD di Kabupaten Serang sebanyak 25 persen dari jumlah masyarakat yang telah wajib memiliki KTP dari jumlah penduduk Kabupaten Serang sebanyak kurang lebih 1,7 juta orang atau sekitar 300 ribu orang. “Ke depan diharapkan semua menggunakan identitas digital yang sekarang baru tercapai 0,040 persen,” katanya.
Pandji menuturkan, jika ada kemauan masyarakat dapat dengan mudah membuat IKD. “Masalahnya program ini belum tersosialisasikan dengan baik. KTPel harus mulai ditinggalkan karena kalau kita masih berkutat di situ enggak maju-maju. Kita tidak bisa menghindar dari era digital,” tuturnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang Abdullah mengatakan, dalam launching itu pihaknya mengajak kerja sama semua stakeholder salah satunya Karang Taruna yang diharapkan dapat menggiring anak-anak muda untuk menggunakan IKD.
“Sekarang baru sekitar 5.000 orang yang sudah mengunakan identitas kependudukan digital. Mungkin masyarakat belum mengetahui kalau manfaat dari identitas kependudukan digital yang di dalamnya ada KK (katu keluarga), ada NIK (nomor induk kependudukan) sebagai NPWP,” katanya.
Ia menuturkan, penggunaan KTPel masih diperbolehkan bagi masyarakat yang belum memiliki smartphone dan yang tinggi di wilayah yang tidak ada jaringan seluler atau internet. “Prosesnya mudah, masyarakat tinggal bawa smartphone apapun mereknya asal jangan iphone ke tempat pelayanan nanti dibantu oleh operator dan prosesnya cepat paling 5 menit,” ungkapnya. (tanjung/fikri)