Bawaslu Cilegon Segera Copot Alat Peraga Kampanye

WhatsApp Image 2023 09 14 at 17.26.48
Alat peraga kampanye Caleg di Cigiceh, Kelurahan Gedong Dalem, Kota Cilegon. (Gillang / Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Cilegon mengimbau kepada para Calon Anggota Legislatif atau Caleg agar tak buru-buru memasang Alat Peraga Kampanye atau APK.

Sebab, saat ini belum memasuki masa kampanye.

Ketua Bawaslu Cilegon Alam Asry mengatakan, pihaknya telah melakukan imbauan ke partai agar tidak buru-buru memasang APK.

Bacaan Lainnya

Demikian juga, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam juga telah diminta untuk melakukan imbauan ke para Caleg di tingkat kecamatan.

“Nanti 28 November baru boleh pasang APK,” kata Alam dihubungi Banten Raya, Kamis, 14 September 2023.

BACA JUGA:Pembangunan RTP Kelurahan di Kota Cilegon Terkendala Lahan

Dikatakan Alam, saat ini memang telah banyak para Bakal Calon Anggota Legislatif atau Caleg yang memasang APK di berbagai tempat.

Meski belum ada aduan resmi dari masyarakat, memang beberapa dinilai pemasangannya tidak sesuai lantaran ada yang di pohon dan di pinggir jalan yang mengurangi pandangan pengguna kendaraan.

“Kami sudah bersurat ke Satpol PP, agar ada tindakan. Kami baru besok (Jumat, 15 September 2023) bertemua dengan Pol PP membahas ini,” katanya.

Alam menuturkan, jika sudah bertemu langsung dengan Dinas Pol PP Cilegon, pihaknya akan bersama Pol PP akan segera melakukan eksekusi pencopotan APK.

Dimungkinkan, pekan depan akan dilakukan pencopotan APK.

BACA JUGA:Warga Kurang Mampu Jadi Penerima Beasiswa Full Sarjana, Komisi II DPRD Cilegon Apresiasi Helldy Agustian

“Secepatnya akan kita tindak,” tuturnya.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Dinas Pol PP Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan instruksi dari Bawaslu Cilegon untuk melakukan penertiban.

Namun pihaknya akan melakukan rapat bersama Bawaslu Cilegon pada pekan ini.

“Kemungkinan pekan depan baru eksekusi,” kata Faruk.

Ia menjelaskan, penertiban APK yang dilakukan Pol PP dan Bawaslu Kota Cilegon untuk wilayah kota saja atau wilayah yang dekat dengan jalan protokol.

BACA JUGA:Banggar DPRD Cilegon Pertanyakan Kenaikan Pendapatan Pada APBD Perubahan 2023

Sementara, untuk di jalan-jalan lingkungan atau kecamatan dilakukan Panwascam beserta pemerintah kecamatan setempat.

“Bawaslu juga telah mengimbau partai-partai untuk memasang APK yang tidak mengganggu ketertiban umum,” tuturnya.***

Pos terkait