Trending

Bawaslu Kota Serang Kembali Bredel APS di Tiga Kecamatan

BANTENRAYA.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang kembali membredel alat peraga sosialisasi (APS) di Kota Serang, Kamis 26 Oktober 2023.

Penertiban APS lantaran melanggar peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 pasal 79 ayat 2.

Selain itu, keberadaan APS itu juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang ketertiban kebersihan dan keindahan (K3).

Penertiban APS direncanakan selama tiga hari mulai dari tanggal 26 Oktober hingga 28 Oktober 2023.

Hari pertama penertiban APS dilaksanakan di tiga kecamatan; Kecamatan Serang, Kecamatan Cipocok Jaya, dan Kecamatan Curug.

BACA JUGA : Ratusan Sopir Angkot Kota Serang Banten Deklarasikan Dukungan untuk Ganjar-Mahfud

“Berikutnya di Kecamatan Kasemen, Kecamatan Taktakan, dan Kecamatan Walantaka,” ujar Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, kepada Bantenraya.co.id, Kamis 26 Oktober 2023.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Serang,
Suci Fajriani Arta mengatakan, penertiban APS tersebut, karena belum waktunya untuk melakukan kampanye.

“Sekarang ini masih dalam kategori APS (alat peraga sosialisasi). Karena untuk APK itu nanti bisa dipasangnya di tanggal 28 November, karena di tanggal 28 November itu kita sudah masuk ke masa kampanye,” ujar Suci Fajriani Arta, kepada Bantenraya.co.id.

Suci Fajriani Arta menilai para peserta pemilu telah melakukan curi start, karena telah lebih dulu memasang APS di tempat-tempat umum. Padahal, kata dia, masa kampanye baru akan dilaksanakan pada akhir November 2023.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button