Bejad, Mahasiswa di Kota Serang Cabuli Bocah Perempuan Berusia Lima Tahun

predator anak kekerasan anak bully bullying seks cabul copy
ilustrasi

BANTENRAYA.CO.ID – AM (20) mahasiswa di perguruan tinggi di Kota Serang, tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun.

Kasus pencabulan oleh mahasiswa asal Kota Serang itu terjadi pada, 9 Februari 2023, saat bocah perempuan itu main di rumah pelaku.

Peristiwa yang terjadi pukul 17.30 WIB itu, bermula saat korban yang tengah main di samping rumah mahasiswa tersebut.

Bacaan Lainnya

Korban yang masih berusia lima tahun kemudian diajak bermain oleh mahasiswa itu, dan dibawa ke dalam rumah dengan cara digendong.

Baca juga : Pesta Seks Dengan Pelajar, Dua Remaja di Kota Serang Ditangkap

Seusai bermain dari rumah mahasiswa itu, korban pulang dalam kondisi menangis dan merasa sakit dibagian vitalnya.

Merasa curiga, orangtua korban kemudian membuka pampers yang dikenakan anaknya itu.

Saat dibuka terdapat bercak darah, yang menempel di celana anaknya tersebut.

Mengetahui hal itu, orangtua korban melaporkan mahasiswa asal Kota Serang itu ke Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.

Baca juga : Bocah SD Asal Kota Yang Hilang dan Ditemukan di Banten Selatan, Diduga Jadi Korban Pencabulan

Setalah menerima laporan, dan telah dilakukan visum, penyidik PPA melakukan pemanggilan terhadap mahasiswa tersebut.

Namun setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, mahasiswa itu tak kunjung memenuhi panggilan penyidik.

Pada Rabu 31 Mei 2023, tim penyidik yang dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Feby Mufti Ali, menangkap mahasiswa tersebut di rumahnya.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP Mochammad Nandar membenarkan adanya penangkapan mahasiswa pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Baca juga : Dua Minggu Setelah Laporan ke Polda Banten, Pelaku Perkosaan Modus Beli Baju Lebaran asal Tangerang Ditangkap

“Unit PPA dengan dasar surat perintah, mengamankan pelaku di rumahnya, karena telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang patut atau jelas kepada pihak penyidik,” katanya kepada awak media, Kamis 1 Juni 2023.

Nandar menjelaskan jika peristiwa pencabulan itu terjadi pada Februari 2023, saat korban bermain di rumah pelaku.

“Korban yang berusia lima tahun sedang bermain didepan rumahnya, tidak lama kemudian pelaku yang merupakan tetangga korban datang menggendong dan membawa korban masuk kedalam rumah pelaku,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, mahasiswa tersebut akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ***

Pos terkait