Bersama KPI Pusat, KPID Banten Perluas Sosialisasi P3SPS

KPID Banten
Ketua KPID Banten Haris H Witharja saat diwawancarai wartawan, belum lama ini. (Dokumentasi Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID) Banten kembali memperluas gerakan Sosialisasi.

Sosisialisasi dari KPID Banten adalah terkait Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan literasi Media.

Kegiatan KPID Banten itu digelar di Kantor Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada hari Kamis, 21  September 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Perang 3 Trah di Banten Selatan, JB Kerahkan Barisan Anggota Keluarga di Pileg 2024

Hal ini dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya peran KPID Banten terhadap tayangan yang disiarkan.

Baik melalui saluran televisi (TV), radio, dan juga konten-konten yang tidak baik meliputi kekerasan seksual, bullying dan lain sebagainya.

Ketua KPID Banten Haris Witharja menyampaikan pentingnya sosialisasi dilakukan agar semua masyarakat berkenan menjadi partisipan dalam mengawasi siaran.

BACA JUGA: Catat! Jadwal Tayang dan Link Nonton Film MDPOPE 3 yang Paling Dicari Oleh Warga Tiktok

”KPID Banten mengawasi 94 lembaga penyiaran, tidak punya aparat kabupaten/kota,” ungkapnya.

“Maka akan lebih efektif pengawasannya jika seluruh masyarakat berpartisipasi dalam hal mengawasi tayangan atau konten yang tidak layak atau menyimpang,” kata Haris.

Pada kesempatan lain Ibnu Hazairin Rowiyan yang kerap disapa Owi menjabarkan setiap lembaga penyiaran wajib taat pada P3SPS.

BACA JUGA: 5 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja sampai Gajinya

Hal ini tertuang pada UU Nomor 32 tahun 2002. Cakupan aturan ini meliputi klasifikasi usia, adanya unsur SARA, pelecehan atau kekerasan seksual.

Kemudian kekerasan verbal/ non verbal, muatan perjudian dan minuman beralkohol, muatan seksualitas, bullying, NAPZA (narkotika, psikotropika dan zat adiktif).

Bahaya Adanya Pembiaran

Hal ini lanjut Owi dampak pembiaran tayangan konten tersebut dianggap bisa merusak moralitas penikmat tayangan terlebih pada anak.

“Adapun konsekuensi bilamana melanggar maka KPI akan membekukan tayangan tersebut,” katanya.

BACA JUGA: Pemkot Serang Dapat Jatah Formasi 347 PPPK: Berikut Cara Daftar, Posisi yang Dibutuhkan hingga Persyaratan

Beberapa waktu ke depan kita akan menghadapi Pemilu maka sebagai peningkatan dan efektivitas pengawasan.

Bilamana ada yang melihat konten yang melanggar maka silahkan hubungi KPID Banten melalui WhatsApp 085283338660.

Instagram kpid.banten, dan masih banyak layanan pengaduan lainnya namun saya rasa melalui WA pun sudah cukup.

Sementara I Made Sunarsa meminta masyarakat agar lebih pintar memilih dan memilah tontonan di TV maupun mendengarkan informasi di radio.

BACA JUGA: 3 Tempat Makan Enak di Bangka Belitung yang Rasa Kulinernya Bikin Ngiler, Yuk Intip Apa Saja

Pasalnya, bagaimanapun TV dan radio juga banyak manfaatnya terlebih dengan adanya pengawasan oleh KPI.

“Bapak/ Ibu semua bisa menjadi kontrol sosial bagi keluarga, saudara dan kerabat, lain daripada itu bapak/ ibu juga bisa melindungi mereka yang belum tau tentang hal ini,” tutup Made. ***

Pos terkait