BNN Rebus 12,8 Kilogram Sabu

“Barang bukti ganja tersebut diketahui dikirim melalui jasa pengiriman Tiki dari Medan menuju Tangerang,” tambahnya.

Rohmad menerangkan, dalam pengungkapan kasus ganja tersebut, petugas tidak menemukan tersangkanya. Alasannya, alamat dan penerima paket tersebut ternyata fiktif. “Alamat tersebut (penerima) tidak ditemukan atau fiktif,” terangnya.

Menurut Rohmad, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka. Sebab, kedua tersangka mengaku diperintahkan bandar berinisial AG untuk mengedarkan sabu tersebut. “Saat ini masih dilakukan pengembangan,” ujarnya.

Helldy Tegaskan Pembangunan Cilegon Banyak Dibantu TNI

Rohmad menegaskan akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya yang jelas di atas lima tahun, bisa seumur hidup atau ancaman mati,” tegasnya. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button