Bola Panas UMK Ada Pj Gubernur

Sementara itu, Pemkab Lebak telah mengusulkan dua usulan besaran UMK 2024 kepada Pemprov Banten.

Hal tersebut dilakukan lantaran perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja Nasional (SPN) dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lebak.

Related Articles

Asda I Pemkab Lebak Alkadri menjelaskan, saat mengadakan rapat bersama dengan organisasi pengusaha dan pekerja tidak mengahasilkan suatu kesepakatan terkait UMK.

Adik Haerul Jaman Serahkan Uang Pengganti Korupsi Rp3,8 Miliar

“SPN Lebak bersikukuh menuntut agar UMK dinaikan sebesar 28 persen, sedangkan APINDO usul naik 0,30 persen.

Jadi karena dua-duanya memiliki pendapat yang berbeda kami usulkan ke Pemprov Banten. Nanti yang memutuskan adalah Pemprov,” kata dia.

Berdasarkan hal tersebut di atas maka unsur pemeritah mengusulkan UMK Lebak tahun 2024 sebesar Rp 2.956,032,05 dan seeikat pekerja usulkan Rp 3.769.171,78.

“Dua usulan itu sudah kami sampaikan kepada Pemprov Banten, kalau 0,30 persen kasian sama para pekerja di Lebak, kami sih berharap bisa naiknya 5 persen, jangan terlalu kecil,” ujarnya.

PT PLN UID Banten Pasok Energi Hijau dari Empat Pembangkit Listrik  Minihidro 

Sementara itu, buruh di Provinsi Banten menilai kenaikan upah yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten adalah kebohongan besar.

Sebab, kenaikan yang secara angka terlihat seperti naik namun pada kenyataannya upah buruh tidak mengalami kenaikan bahkan penurunan.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Riden Hatam Ajiz mengungkapkan, penetapan UMP

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button