Trending

Bolos Kerja, TPP 10 PNS Kabupaten Serang Dipotong

BANTENRAYA.COM – Sebanyak 10 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Serang dikenai sanksi potongan tambahan perbaikan penghasilan (TPP) sebesar 3 persen.

Sanksi pemotongan TPP dikenakan karena 10 PNS tersebut bolos kerja pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran pekan kemarin.

Pemotongan TPP bagi PNS di lingkungan Pemkab Serang dilakukan karena pegawai saat bolos kerja tidak memberikan keterangan.

BACA JUGA: Tujuh PNS Kabupaten Serang Bolos Kerja, 45 Lainnya Nambah Cuti Usai Libur Lebaran

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pihaknya baru akan memanggil 10 orang PNS tersebut minggu depan untuk dimintai keterangan atas ketidak hadirannya pada Rabu (26/5).

“Baru minggu depan kita panggil, ada 10 orang yang tidak masuk kerja tanpa keterangan,” ujar Surtaman, Kamis 4 Mei 2023.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang ada dalam aplikasi sistem informasi kinerja (SIPKerja) PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan secara otomatis terpotong TPPnya 3 persen.

“Kalau tidak masuk satu hari potongannya tiga persen, dua hari 6 persen, dan seterusnya,” katanya.

BACA JUGA: Pemerintah Kota Serang Masih Membutuhkan 5.000 PNS

Adapun untuk sanksi lain, Surtaman menuturkan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan dilihat terlebih dahulu jumlah kehadirannya dari Januari sampai April tahun ini.

“Kalau dia tidak masuk kerja tiga hari sampai enam hari dikenakan sanksi disiplin ringan, kalau tidak masuk kerja sampai 12 hari disiplin sedang, dan kalau lebih dari 12 hari maka displin berat sampai dengan pemberhentian dengan hormat. Yang 10 orang ini rata-rata tidak masuk kerjanya 1 hari,” ungkapnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button