BANTENRAYA.CO.ID – AD (35) bos rental PS atau Play Stastion asal Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Bos rental PS itu ditangkap polisi, lantaran mencabuli anak perempuan tetangga rumah, yang masih berusia 13 tahun.
Aksi pencabulan yang disertai persetubuhan anak ini oleh bos rental PS diduga telah terjadi berkali-kali, sejak tahun 2022 lalu.
BACA JUGA: Pembuang Bayi Bibir Sumbing di Kabupaten Serang Ditangkap, Malu Hasil Hubungan Gelap?
Setiap melakukan aksinya, AD mengiming-imingi uang sebagai imbalannya.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan jika anggota Unit PPA telah mengamankan pelaku pencabulan dan persetubuhan anak tetangganya.
“Iya pelaku kita amankan hari Senin (24 April 2023) kemarin, di Kampung Tambak Gardu, Desa Tambak, Kecamatan Kibin,” katanya kepada awak media, Rabu 26 April 2023.
Dedi menjelaskan penangkapan bos rental PS itu bermula dari laporan orang tua korban, pada 24 April 2023.
Dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B/104/IV/ 2023/ SPKT SATRESKRIM / POLRES SERANG / POLDA BANTEN.
“Setelah menerima laporan, dan melakukan visum, kami bergerak menangkap pelaku,” jelasnya.
BACA JUGA: 30 Link Twibon Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Desain Unik Bikin Lebaran Lebih Menarik
Dedi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, keluarga korban mengetahui kasus itu pada Sabtu 22 April 2023 malam. Saat itu, korban terlihat keluar dari tempat rental PS milik pelaku.
“Sekitar jam 21.00, ibu korban melihat anaknya keluar dari jendela toko rental PS, karena curiga anaknya kemudian diinterogasi,” ungkapnya.
Awalnya, Dedi menerangkan korban tidak mengakui apa yang telah dilakukan korban dan pelaku. Namun setelah mendapatkan desakan, korban akhirnya berterus terang.
BACA JUGA: Mengenal Masjid Cheng Hoo, Berwisata Sambil Belajar Sejarah Islam Tionghoa di Surabaya
“Korban cuma mengaku habis mengambil parfum. Namun setelah ibu korban mendesaknya, korban mengaku telah disetubuhi pelaku,” terangnya.
Dedi menambahkan dari keterangan yang diperoleh korban, pelaku telah berkali-kali melakukan pencabulan dan persetubuhan. Perbuatan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2022 lalu.
“Sudah terjadi sebanyak 10 kali dalam kurun waktu 1 tahun,” tambahnya.
BACA JUGA: Geger Warga Karundang Serang Banten Temukan Harta Karun Zaman Dulu, Begini Kronologinya
Dedi menegaskan adapun modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu mengiming-imingin imbalan uang, agar korban tidak menceritakan perbuatannya tersebut.
“Pada saat melakukan perbuatan menyetubuhi tersebut tersangka memberikan uang kisaran Rp50 ribu sampai Rp100 ribu setiap melakukan perbuatan tersebut,” tegasnya. ***