BPJS Ketenagakerjaan Pandeglang Dorong Usaha Mikro Penuhi Hak Pekerja

IMG 20231017 WA0034
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pandeglang, Lini Septiana ketika dijumpai wartawan di kantornya,Selasa, 17 Oktober 2023. (Aldi Setiawan / Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pandeglang mendorong pelaku usaha memenuhi hak karyawannya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pandeglang Lini Septiana mengungkapkan, semua jenis usaha, termasuk usaha mikro kecil, menengah, dan besar, seperti kafe di Pandeglang, wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Lini, baik kafe maupun rumah makan harus mendaftarkan karyawannya untuk tergabung dalam program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Jaminan Kematian atau JKM.

Bacaan Lainnya

“Semua jenis usaha termasuk mikro wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja harus dipastikan oleh perusahaan agar memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ,” kata Lini kepada Wartawan, Selasa, 17 Oktober 2023.

BACA JUGA:Pemkot Serang, KPU dan Bawaslu Teken NPHD, Pencairan Hibah Pilkada 2024 Dicicil

Menurut Lini, masih ada beberapa kedai kopi yang belum memenuhi hak dari karyawannya untuk mendapatkan program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, undang-undang yang berlaku hari ini mengharuskan setiap pemberi kerja mendaftarkan usahanya dan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Layaknya di sini di Pandeglang, masih banyak cafe yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, undang-undang mengharuskan setiap pemberi kerja mendaftarkan usahanya dan seluruh karyawannya,” tuturnya.

Lini mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya para pekerja untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap dirinya.

BACA JUGA:Satgas TMMD Rampungkan Pengerjaan Gorong-gorong

Menurutnya hal tersebut sangat penting, kondisi individu pekerja sangat berkaitan dengan keluarga dan orang terkasihnya.

“Kami berharap pekerja memahami pentingnya perlindungan ini terhadap risiko pekerjaan. Ini bukan hanya tentang melindungi diri kita, tetapi juga keluarga kita,” sebutnya.

Lini menegaskan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang perusahaan berikan kepada pekerja tentu akan sedikit mengurangi beban perusahaan jika terjadi kecelakaan.

Menurut Lini, segala resiko dan kecelakaan yang terjadi tentu akan menjadi tanggung jawab dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Helldy Agustian, Dari Salesman Jadi Walikota Cilegon

“Pekerja memiliki hak atas Jaminan Hari Tua (JHT), bukan hanya JKK dan JKT. Mereka memiliki tabungan yang dapat diakses ketika pensiun. Ini sangat penting karena jika tidak ada pesangon, mereka dapat mengandalkan program ini,” tutupnya. (mg-aldi)***

Pos terkait