BPO Andra-Dimyati Rp10,5 Miliar

Andra Soni Lempar Bola

BANTENRAYA.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati mendapat alokasi biaya penunjang operasional (BPO) sebesar Rp10,5 miliar per tahun.

BPO merupakan pendapatan yang legal karena diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sesuai dengan peraturan tersebut, BOP digunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat,

Bacaan Lainnya

pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.

BACA JUGA : Alokasi Tukin Belum Dipangkas

Besaran BOP yang diatur dalam PP 109 tahun 2000 besarannya ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana tertuang dalam pasal 9 peraturan tersebut.

Dalam PP ini disebutkan, daerah dengan PAD sampai dengan Rp15 miliar paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%.

Sedangkan untuk daerah dengan PAD di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15%.

Provinsi Banten sendiri dalam dokumen APBD Perubahan tahun 2025 diketahui mencatatkan PAD sebesar Rp7,04 triliun atau tepatnya Rp7.044.258.098.421.

BACA JUGA : Pemkot Serang Berencana Beli Dua Insinerator Demi Kurangi Beban TPAS Cilowong Senilai Rp1,6 M

Bila mengacu pada besaran PAD ini, maka 0,15 persen dari Rp7,04 triliun adalah Rp10,5 miliar atau Rp880 juta per bulan.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten Hadi Prawoto membenarkan bahwa BPO Gubernur dan Wakil Gubernur

Banten sudah diatur dan memiliki dasar aturan yaitu PP nomor 109 tahun 2000, dan memiliki aturan turunan berupa Peraturan Gubernur Banten.

Hanya saja, Hadi enggan memberikan dokumen tersebut kepada Banten Raya dengan alasan lupa.

BACA JUGA : Dua Dekade Lebih Berprestasi, bank bjb Dinobatkan Sebagai Bank dengan Kinerja Sangat Bagus

“Pergub nanti ya ditanyain dulu. Lupa saya pergub nomor berapa. Karena ada Pergub yang zamannya Pak Pj, ada juga yang baru saat ini, jadi saya harus cek,” kata Hadi, Senin (16 September 2025).

Saat ditanya mengenai pembagian persentase BPO, Hadi menyampaikan jika pembagian BPO dibagi berdasarkan kesepakatan bersama antara Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Untuk era kepemimpinan Andra Soni dan Dimyati, Hadi mengatakan jika persentase pembagian BPO adalah 60:40 persen.

“Persentase (pembagiannya) kalau tidak salah 60 persen (gubernur), dan 40 persen (wakil gubernur),” ujar Hadi.

BACA JUGA : Pemukiman Lereng Gunung Karang Pandeglang Terlihat di Kota Serang

Jika mengacu pada persentase pembagian 60:40 persen, maka Gubernur Banten Andra Soni akan mendapatkan BPO sebesar Rp528 juta per bulan, sedangkan Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah mendapatkan BPO sebesar Rp352 juta setiap bulan.

Selain mendapatkan anggaran BPO, gubernur dan wakil gubernur, sebagaimana peraturan pemerintah di atas,

juga mendapatkan anggaran lain misalnya untuk biaya rumah tangga, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris,

biaya pemeliharaan kendaraan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, dan biaya pakaian dinas.

BACA JUGA : Travel Umrah Ilegal Masih Bergentayangan

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni saat dikonfirmasi Banten Raya menyampaikan bahwa teknis pengelolaan BPO sepenuhnya menjadi kewenangan perangkat daerah terkait.

“Itu teknisnya ada di BPKAD ya, ke BPKAD aja,” katanya singkat, Senin (16 September 2025).

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menyampaikan jika BPO kepala daerah telah diatur dalam PP nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada klasifikasi PAD.

“Berdasarkan PP nomor 109 tahun 2000, besarannya sudah diatur. Tapi untuk persentase pembagiannya itu berdasarkan kesepakatan antara Gubernur dan Wakil Gubernur,” katanya.

BACA JUGA : Pemkot Serang Anggarkan Perencanaan Pembangunan Pasar Rau Rp2 Miliar

Rina menegaskan bahwa selama sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, kesepakatan pembagian tidak menyalahi aturan. “Iya, itu sudah jelas ada aturannya. Tapi besaran pembagian itu berdasarkan kesepakatan,” jelasnya. (tohir/raffi)

Pos terkait