BANTENRAYA.CO.ID – DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Banten memberikan sanksi kepada Budi Prajogo berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten.
Pencopotan jabatan ini merupakan buntut dari viralnya memo yang ditandatangani Budi Prajogo yang meminta agar seorang siswa diloloskan pada PPDB di salah satu sekolah negeri di Kota Cilegon.
Pengumuman pencopotan itu disampaikan langsung oleh Ketua DPW PKS Provinsi Banten Gembong R Sumedi saat konferensi pers di kantor DPW PKS Provinsi Banten, di Ciwaru, Kota Serang, Selasa (1 Juli 2025).
“PKS mengucapkan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada masyarakat yang mungkin merasa terganggu atau tersinggung dengan hal yang dilakukan salah satu pengurus dan pimpinan DPRD Provinsi Banten yang berasal dari PKS, Pak Budi,” kata Gembong.
Anaknya Tidak Diterima SPMB, Puluhan Warga Gruduk SMPN 12 Kota Serang
Gembong menyatakan, atas nama pengurus DPW PKS Provinsi Banten dirinya meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh kasus memo PPDB di Kota Cilegon ini.
Budi Prajogo juga meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.
“Beliau (Budi Prajogo) sudah menyatakan permintaan maaf dan siap menerima apa pun konsekwensinya,” kata Gembong.
Gembong menyatakan, kasus ini akan menjadi pelajaran berharga bagi PKS agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
376 Peserta Ikuti Jumbara PMI Banten 2025
Sebagai tindak lanjut dari pencopotan jabatan ini, posisi Budi Prajogo kemudian akan digantikan oleh anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PKS atas nama Imron Rosadi yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah Wilayah DPW PKS Provinsi Banten.
“Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten memutuskan untuk merolling jabatan pimpinan DPRD yang semula Pak Budi Prajogo digantikan oleh Pak Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD,” kata Gembong.
Surat pergantian Budi Prajogo sendiri akan langsung disampaikan oleh Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten kepada Sekretariat DPRD Provinsi Banten pada Selasa (1 Juli 2025).
Terlepas dari kasus ini, Gembong menegaskan bahwa PKS Provinsi Banten akan mendukung sepennuhnya program-program Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah.
Pertigaan Jalan Jayadinigrat Kaujon Kota Serang Dilebarkan Demi Urai Kemacetan
PKS Provinsi Banten akan konsisten mendukung dan menyukseskan program kerja Andra Soni dan Dimyati.
Mengutip laman dprd-bantenprov.go.id, Imron Rosadi yang menggantikan Budi Prajogo merupakan politisi PKS yang lahir di Tangerang pada 6 Desember 1971. Saat ini dia duduk sebagai anggota di Komisi V DPRD Provinsi Banten.
Pada Pileg 2024, Imron Rosadi mencalonkan diri sebagai caleg untuk daerah pemilihan Banten 5 di Kabupaten Tangerang, meliputi Kecamatan Kosambi, Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, Teluknaga, Pasar Kemis, Rajeg, dan Sindang Jaya.
Imron Rosadi tinggal di Magnolia Garden Blok H2 nomor 1, Pondok Jaya Sepatan, Tangerang, Banten. Mengutip goodkind.id, Imron tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah MTS Nurul Falah Cadas pada tahun 2009-2017.
Melihat Pengumuman SPMB SMPN di Kota Serang
Sementara itu, ditemui usai konferensi pers, Budi Prajogo menyatakan legowo dan siap menerima sanksi apa pun yang diberikan oleh PKS.
Dia juga akan menerima pencopotan dirinya dari kursi pimpinan DPRD Provinsi Banten. Sebagai kader partai, Budi menyatakan siap ditempatkan di mana pun oleh partai.
“Prinsipnya kita sebagai kader, kita siap patuh dan taat ditempatkan di posisi mana saja. Kita tidak punya perasaan untuk tidak setuju atau apa. Kita siap, patuh, dan taat,” kata Budi.
Budi juga menyatakan akan menerima akan ditempatkan di komisi berapa pun di DPRD Provinsi Banten, setelah lengser dari kursi pimpinan DPRD Banten nanti.
Anaknya Tidak Diterima SPMB, Puluhan Warga Gruduk SMPN 12 Kota Serang
Dia sendiri enggan mendahului keputusan partai akan ditempatkan di mana setelah keputusan ini.
Terkait siswa yang dia titipkan melalui memo, Budi mengungkapkan bahwa siswa tersebut ternyata tidak lolos seleksi PPDB.
Bahkan, dia sendiri mengaku tidak mengenal siswa maupun orang tua siswa tersebut. “Nggak. Nggak lolos. Saya juga nggak kenal, nggak tahu,” katanya.
Budi mengaku hanya memberikan pengantar melalui memo yang dia tanda tangani atas permintaan stafnya di DPRD Provinsi Banten. Setelah itu, dia juga tidak menghubungi siapa pun agar siswa tersebut diloloskan dalam PPDB Kota Cilegon.
376 Peserta Ikuti Jumbara PMI Banten 2025
“Nggak ada telepon kepala sekolah, nggak ada telepon dinas. Itu murni permintaan masyarakat,” katanya.
Saat membuat memo, Budi mengaku murni hanya berniat membantu orang tua yang anaknya ingin masuk di sekolah negeri di Kota Cilegon.
Namun, dia tidak pernah melampirkan foto dirinya dalam memo tersebut. Dia meyakini itu adalah inisiatif dari staf tersebut. “Niatnya membantu masyarakat yang ingin sekolah di sekolah pemerintah. Itu saja,” kata Budi. (tohir)








