Trending

Buntut Bagikan Paket Sembako PIP, 2 ASN Guru Pemkot Serang Terancam Di-nonjob-kan

Bila terbukti bersalah, kata Nanang, 2 guru ASN Pemkot Serang itu terancam diberikan sanksi karena telah melanggar netralitas ASN.

“Hukumannya bisa berat, bisa sedang dan bisa ringan. Bisa di nonjobkan, bisa juga diturunkan pangkat,” katanya.

Related Articles

Ia mengimbau kepada seluruh ASN Pemkot Serang untuk senantiasa menjaga netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 ini.

BACA JUGA: Romantisnya Ketua DPW PKS Banten Gembong R Sumedi dengan Istri, Sering Bagikan Momen hingga Kata Mesra di Medsos

“Sekarang kan ASN di Facebook saja like komen saja sudah nggak boleh walaupun itu saudara. Kan pasti ada irisan saudara. Namanya kita satu warga Kota Serang,” uacpnya.

“Jadi walaupun saudara nggak boleh like, komen. Itu sudah berulang-ulang kali. Awas jangan pungli, tiba-tiba anak buah masih pungli ya jangan salahkan komandan dong. Tapi tetap terus menjunjung asas praduga tak bersalah,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Serang akan memanggil 2 guru ASN Pemkot Serang dalam waktu dekat ini.

BACA JUGA: Korban SPK Fiktif di BPBD Provinsi Banten Minta Ganti Rugi, Al Muktabar Angkat Tangan

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihaknya telah menerima satu laporan, dan tiga informasi awal.

Satu laporan tentang alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di sejumlah titik.

Sedangkan, untuk tiga informasi awal perihal netralitas ASN, pelanggaran kode etik, dan adanya pejabat negara yang diduga mengendorse salah satu peserta pemilu.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button