Bunuh Istri Karena Cemburu, Suami Dituntut 12 Tahun Penjara

1 BUNUH ISTRI
OLAH TKP - Polisi melakukan olah TKP lokasi pembunuhan istri oleh suaminya di Tunjung Teja, Kabupaten Serang beberapa waktu lalu.

SERANG, BANTEN RAYA- Naisan (27) warga Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (17/1/2023). Naisan terbukti telah menghabisi istrinya Sri Purwanti (25), karena cemburu buta, akibat keseringan bermain handphone.

JPU Kejari Serang Natania mengatakan, Naisan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia, sebagaimana dakwaan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Naisan dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah untuk ditahan,” katanya kepada majelis hakim Dedy Adi Saputra.

Sebelum menuntut Naisan, JPU telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan atas perbuatan terdakwa, hingga menyebabkan istrinya meninggal dunia.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan orang meninggal dunia. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya,” ujarnya.

JPU mengungkapkan dalam fakta persidangan, kasus kekerasan rumah tangga yang terjadi pada Minggu 24 Juli 2022, bermula dari ketidaksukaan Naisan terhadap sikap istrinya Sri Purwanti terlalu sibuk dengan handphonenya ketika berada di dalam kamar.

Kekesalan Naisan memuncak ketika dirinya diperintahkan sang istri untuk mencuci beras. Usai mencuci beras, Naisan sempat merebut handphone istrinya, tapi sang istri justru marah dan mengusir Naisan dari dalam kamar.

Setelah mengusir suaminya dari dalam kamar, Sri Purwanti memerintahkan sang anak untuk membeli dua butir telur di warung. Sepulangnya membeli telur, sang anak melihat ibu dan bapaknya tengah bertengkar cekcok mulut. Melihat anaknya kembali, Sri Purwanti kemudian menyuruh anaknya untuk bermain.

Sri Purwanti yang sedang kesal, kemudian mengambil sebutir telur dan membawanya ke dapur untuk di masak. Sedangkan sebutir telurnya diletakan diatas lantai untuk sang suami, karena enggan memasak telur untuk suaminya.

Melihat kelakuan istrinya, Naisan meminta agar telur juga dimasak untuk dirinya. Namun Sri menolaknya. Sambil marah-marah, Sri meminta suaminya untuk meninggalkan rumah. Tak terima dengan perlakuan tersebut, Naisan mendekati sang istri, akan tetapi Naisan diancam akan di siram dengan minyak panas.

Emosi Naisan kemudian memuncak, dan mengambil pisau dapur. Kemudian Naisan secara membabi buta menusuk sang istri dengan 14 tusukan di bagian perut, pinggang dan punggung, hingga Sri Purwanti akhirnya meninggal dunia.

Rencananya untuk putusan kasus pembunuhan oleh suami terhadap istrinya, akan digelar pada Kamis 29 Januari 2023 mendatang. (darjat)

Pos terkait