Trending

Bunuh Istri Karena Cemburu, Suami Dituntut 12 Tahun Penjara

SERANG, BANTEN RAYA- Naisan (27) warga Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (17/1/2023). Naisan terbukti telah menghabisi istrinya Sri Purwanti (25), karena cemburu buta, akibat keseringan bermain handphone.

JPU Kejari Serang Natania mengatakan, Naisan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia, sebagaimana dakwaan pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Naisan dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah untuk ditahan,” katanya kepada majelis hakim Dedy Adi Saputra.

Sebelum menuntut Naisan, JPU telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan atas perbuatan terdakwa, hingga menyebabkan istrinya meninggal dunia.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan orang meninggal dunia. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya,” ujarnya.

JPU mengungkapkan dalam fakta persidangan, kasus kekerasan rumah tangga yang terjadi pada Minggu 24 Juli 2022, bermula dari ketidaksukaan Naisan terhadap sikap istrinya Sri Purwanti terlalu sibuk dengan handphonenya ketika berada di dalam kamar.

Kekesalan Naisan memuncak ketika dirinya diperintahkan sang istri untuk mencuci beras. Usai mencuci beras, Naisan sempat merebut handphone istrinya, tapi sang istri justru marah dan mengusir Naisan dari dalam kamar.

Setelah mengusir suaminya dari dalam kamar, Sri Purwanti memerintahkan sang anak untuk membeli dua butir telur di warung. Sepulangnya membeli telur, sang anak melihat ibu dan bapaknya tengah bertengkar cekcok mulut. Melihat anaknya kembali, Sri Purwanti kemudian menyuruh anaknya untuk bermain.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button