Trending

Cara Bebas Dari Hutang, Baca Doa Ini Di Bulan Ramadhan Supaya Terbebas Dari Jeratan Pinjol

BANTENRAYA.CO.ID – Hutang yang belum dibayar memang membuat gelisah bagi sang peminjam, apalagi meminjam Pinjol atau Pinjaman Online.

Dalam islam, Hutang memang harus dibayar termasuk Pinjol yang statusnya berhutang secara online atau menggunakan media digital.

Bahkan Rasulullah SAW bersabda tentang Hutang atau Pinjol, bahwa ia harus dibayar karena jika tidak maka akan menjadi penahan masuk surga.

BACA JUGA: SIMAK! Ini Dia Jurusan Sepi Peminat Di Untirta, Peluang Lolos Besar Untuk SNBT 2023

Apalagi jika kita meminjam dari Pinjol yang ilegal status hukum maupun syariatnya.

Sejatinya meminjam atau menghutang merupakan kegiatan yang diperbolehkan apabila tidak mengandung unsur riba didalamnya.

Dalam artian sang pemilik atau orang yang hendak meminjamkan uang atau barangnya tidak meminta bunga atau kembalian dari sang peminjam.

BACA JUGA: Umat Islam Wajib Tahu! Inilah 6 Sejarah Penting Di Bulan Ramadhan, Nomor 4 Paling Menakjubkan

Namun status meminjam atau menghutang ini akan haram dan dilarang oleh Islam jika didalamnya terdapat proses riba.

Allah SWT secara tegas mengharamkan praktik riba yang tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 275.

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al Baqarah: 275).

Allah juga memerintahkan agar umat muslim menghentikan praktik riba, hal itu dijelaskan dalam    Q.S Al-Baqarah ayat 278.

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang beIum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman” (Al Baqarah 278).

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button