BANTENRAYA.CO.ID – Bagi anda yang berminat mendapatkan subsidi motor listik, mari merapat.
Pemerintah sudah resmi memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta kepada masyarakat hanya dengan modal KTP saja loh.
Untuk mendapatkan subsidi motor listrik ini bisa didpatkan oleh semua masyarakat Indonesia dengan ketentuan yang berlaku pastinya.
Motor listrik adalah suatu perangkat yang mengubah energi listrik menjadi energi mekanik untuk menghasilkan gerakan atau putaran.
motor ini menggunakan prinsip elektromagnetik, di mana medan magnet yang dihasilkan oleh arus listrik digunakan untuk menghasilkan gaya pada bagian-bagian motor yang bergerak, sehingga menghasilkan gerakan putaran.
Hal tersebut, ditandai dengan penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Dijelaskan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
Sementara itu, dalam Permenperin 21/23 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menperin.
Nah, berikut cara mendapatkan subsidi motor listrik
1. Kunjungi dealer untuk membeli motor listrik bagi yang sudah memenuhi persyaratan.
2. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi.
3. Dealer mengajukan klaim insentif ke bank Himbara setelah input data sesuai prosedur.
BACA JUGA:5 Kode Voucher Shopee Hari Ini 1 September 2023, Promo Special Awal Bulan
4. Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya.
Bagi pembeli yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan, maka subsdisi sebesar Rp7 juta akan langsung dipotong.***