BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pandeglang tengah memperbaiki pengelolaan sampah yang dibuang di TPA Bangkonol.
Pembenahan TPA Bangkonol dilakukan menindak lanjuti sanksi administrasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
TPA Bangkonol hanya dikhususkan untuk menampung sampah yang bersumber dari masyarakat lokal Kabupaten Pandeglang.
“Insya Allah, kami akan berupaya semaksimal mungkin supaya TPA Bangkonol masih bisa beroperasi menampung dan mengelola sampah lokal yang ada di Pandeglang,” ujar Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, Jumat 5 September 2025.
Iing berharap, TPA Bangkonol bisa memenuhi sanksi administrasi dan rekomendasi yang dikeluarkan KLH untuk melakukan pembenahan.
“Kami akan terus mencari solusi, supaya kedepan TPA Bengkonol tidak ditutup KLH,” katanya.
Iing mengaku, tengah melakukan negosiasi dengan KLH terkait jangka waktu yang diberikan kepada Pemkab Pandeglang, terkait pembenahan TPA Bangkonol.
“Kita lagi terus berproses secara administrasi, secara komunikasi intens dengan KLH dan Pemprov Banten. InsyaAllah kita berupaya yang terbaik memberikan pelayanan kepada masyarakat Pandeglang,” ujarnya.
Iing mengucapkan, permohonan maaf kepada masyarakat Pandeglang, selama proses kerja sama sampah dengan Tangsel menimbulkan dinamika.
“Saya secara pribadi dan atas nama Pemkab Pandeglang memohon maaf kepada seluruh masyarakat Pandeglang, selama proses kerja sama sampah,” katanya.***
Author: Yanadi





