Cilegon Jadi Kota Ramah Disabilitas, Sanuji Pentamarta: Pemberian Kursi Roda Digagas Walikota

WhatsApp Image 2023 07 20 at 17.33.441
Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta saat menerima KND RI Kantor Walikota Cilegon, Kamis, 20 Juli 2023. (Gillang / Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta mendorong agar Kota Cilegon ramah disabilitas.

Berbagai pelayanan publik, fasilitas umum, bantuan sosial, penyediaan akses pendidikan bagi disabilitas saat ini sudah dilakukan Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon dibawah arahan Walikota Cilegon Helldy Agustian.

Wakil Walikota Sanuji Pentamarta mendukung pemenuhan hak-hak disabilitas dan pembangunan Kota Cilegon yang nyaman untuk disabilitas.

Bacaan Lainnya

Saat ini beberapa program layanan dan perlindungan bagi disabilitas dalam layananan kependudukan, sarana prasarana fisik kota, lapangan pekerjaan, pendidikan, bantuan sosial, koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta semua layanan yang memuliakan menghormati disabilitas.

BACA JUGA:Sinergi Bersama, Krakatau Steel Perbaiki 38 Rutilahu dan Kejari Cilegon Bagikan 300 Paket Sembako

“884 disabilitas dapat KTPel (Kartu Tanda Penduduk Elektronik. 300 disabilitas mendapatkan bantuan sosial. 560 disabilitas mendapatkan kursi roda. Pertuni (Persatuan Tuna Netra Indonesia) mendapatkan hiibah 50 juta rupiah. 60 sekolah dijadikan sekolah inklusi,” kata Sanuji saat menyambut kedatangan Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI di Kantor Walikota Cilegon, Kamis, 20 Juli 2023.

Kunjungan KND tersebut merupakan salah satu upaya mendorong pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kota Baja.

Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan terus melakukan berbagai upaya dalam memenuhi hak-hak dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas.

“Sudah banyak bantuan yang telah kita berikan untuk penyandang disabilitas, baik dari Pemkot ataupun Provinsi. Salah satunya yaitu bantuan kursi roda sebanyak 560 yang digagas oleh Walikota Cilegon, 90 persen dari jumlah penyandang disabilitas yang membutuhkan kursi roda sudah kita penuhi,” kata Sanuji.

BACA JUGA:Pasien Gizi Buruk RSUD Cilegon Akan Dipulangkan Paksa, Camat dan Lurah Berhasil Bujuk Orang Tua

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga memastikan seluruh pelayanan yang ada di Kota Cilegon dapat diakses dengan mudah tanpa adanya diskriminasi bagi penyandang disabilitas.

“Kami tegaskan tidak ada diskriminasi, jadi pelayanan publik di Kota Cilegon ramah disabilitas itu dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat,” jelasnya.

Tak hanya itu, kata Sanuji, pembangunan sarana-prasarana fisik kota juga menjadi perhatian serius.

Oleh karena itu, Sanuji berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Dishub Cilegon Hitung Volume Kendaraan di JLS

“Cakupan dan ruang lingkup untuk penyandang disabilitas juga akan terus kita perkuat dan tingkatkan agar seluruh pembangunan di Kota Cilegon ini dapat dirasakan oleh semua orang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala KND RI Dante Rigmalia mengungkapkan, ada 22 hak penting yang harus dijamin bagi masyarakat penyandang disabilitas.

Ditambah dengan empat hak spesifik bagi perempuan dengan disabilitas, serta tujuh hak spesifik bagi anak dengan disabilitas.

“Penyandang disabilitas memiliki haknya mulai dari hak hidup, hak bebas dari stigma, hak pendidikan, pendataan, kesehatan, politik, rekreasi, olahraga dan lainnya. Jadi tidak ada bedanya dengan non disabilitas, dan untuk perempuan dengan disabilitas ada empat hak spesifik serta untuk anak disabilitas ada tujuh hak spesifik sebagai tambahan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Waspadai Open BO, Indekos di Cibeber Kota Cilegon Dirazia

Dante berharap seluruh penyandang disabilitas di Kota Cilegon mendapatkan pemenuhan hak sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang tentang Penyandang Disabilitas.

“Kita akan terus melakukan pemantauan agar penyandang disabilitas ini mendapatkan pemenuhan terhadap hak-haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mudah-mudahan Pemerintah Kota Cilegon dapat semaksimal mungkin bisa melayani penyandang disabilitas dengan sepenuhnya,”  harapnya.***

Pos terkait