CILEGON, BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 143 masjid di Kota Cilegon menerima dana stimulan dewan kesejahteraan masjid (DKM) sebesar Rp20 juta per masjid.
Dana stimulan DKM merupakan salah satu janji kampanye Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan wakilnya, Sanuji Pentamarta.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon Rahmatullah menyampaikan, jumlah masjid yang menerima bantuan hibah untuk operasional DKM di Kota Cilegon pada 2023 ini sebanyak 36 masjid.
Setiap masjid menerima bantuan dana stimulan DKM sebesar Rp20 juta per dua tahun.
“Penerima hibah pada 2021 ada 22 masjid, 2022 ada 85 masjid, dan 2023 ada 36 masjid. Total, ada sebanyak 143 masjid yang menerima hibah di era kepemimpinan Pak Helldy,” jelasnya.
Rahmatullah menjelaskan, jumlah masjid yang ada di Kota Cilegon sebanyak 444 masjid.
Dari jumlah itu, kata dia, yang terdata dan terdaftar di Pemkot Cilegon saat ini sebanyak 389 masjid.
“Dari sekitar 444 masjid se-Kota Cilegon yang sudah terdaftar di Bagian Kesra sebanyak 389 masjid,” ucapnya.
Menurut dia, masjid yang terdata dan bisa mendapatkan bantuan hibah adalah masjid yang telah didaftarkan oleh pengurusnya.
Syaratnya, kata dia, cukup melampirkan Surat Keputusan (SK) dari kelurahan, KTP pengurus, nomor pokok wajib pajak (NPWP) lembaga, dan nomor rekening atas nama lembaga.
“Program bantuan operasional DKM atau masjid tersebut dilakukan secara bertahap, tergantung mereka mengajukannya. Kita sudah berupaya menyosialisasikan program ini agar para pengurus masjid mendaftar dan mengajukan,” ungkapnya.
Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian dalam berbagai kesempatan menyampaikan, bantuan untuk masjid tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan, terutama untuk kegiatan bidang sosial keagamaan.
Dengan bantuan operasional itu, Helldy berharap, masjid bisa tetap aktif dan berjalan kegiatan keagamaannya.
“Ini untuk keberlangsungan operasional masjid, sehingga berbagai aktivitas keagamaan bisa terus semarak,” ungkapnya.
Helldy menjelaskan, hibah untuk operasionalasjid atau DKM sudah masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga bantuan itu menjadi hak milik seluruh masjid di Kota Cilegon yang sudah terdaftar.
“Semuanya bisa, tinggal nantinya didaftarkan ke Bagian Kesra untuk mengurus,” pungkasnya. (Advertotorial / Diskominfo Cilegon)