Diduga Belum Membayar Pajak, Proyek Satelit di Kabupaten Serang Diadukan ke Satpol PP

BANTENRAYA.CO.ID – Warga Desa Kebonratu, Kecamatan Lebakwangi Syarif Madzkurullah mengadukan proyek
pembangunan infrastruktur antena V-Sat untuk aktivasi telekomunikasi satelit kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.

Pelaporan kepada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang dilakukan karena pihak perusahaan yang membangun proyek infrastruktur antena V-Sat diduga belum membayar pajak.

Related Articles

Syarif mengatakan, selain diduga belum membayar pajak, perusahaan pemilik proyek satelit juga mengabaikan lingkungan sekitar karena tidak pernah ada koordinasi dengan pemerintah desa setempat.

BACA JUGA: Ratusan Siswa SMA di Kabupaten Serang Dikenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN, Ini Tujuannya

“Saya sangat senang dan bangga ada investasi yang masuk ke daerah kami tapi kami prihatin karena banyak hal teknis yang diabaikan,” ujar Syarif, Kamis 27 Juli 2023.

Mantan calon Bupati Serang itu menejelaskan, hal-hal teknis yang diabaikan seperti perusahaan belum membayar pajak padahal peroses pembangunan sudah berlangsung sejak 2021.

“Terus sama desa juga tidak ada koordinasi. Saya ngomong begini karena saya sudah ngobrol sama kepala desanya. Makanya saya laporkan ke Satpol PP untuk ditindak,” katanya.

BACA JUGA: Lahan Kritis di Kabupaten Serang Mencapai 22 Ribu Hektar

Adapun dari data yang diterima Banten Raya, dalam keterangan perizinannya, proyek tersebut dinamakan pembangunan infrastruktur antena V-Sat dan rencana kegiatannya berupa aktivasi telekomunikasi satelit. Proyek milik PT Dwi Tunggal Putra itu dikerjakan di lahan seluas 104.869 milimter atau 104 hektar.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button