BANTENRAYA.CO.ID – Pengamat politik, Rocky Gerung kembali harus berusan dengan pihak kepolisian.
Kali ini, Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa 1 Agustus 2023.
Dikutip Bantenraya.co.id dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa ia telah menerima laporan terkait hal tersebut.
BACA JUGA: 10 Destinasi Wisata Dunia Terbaik dan Terpopuler 2023 yang Wajib Dikunjungi
Adapun pihak yang melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya adalah Relawan Indonesia Bersatu.
Tidak hanya Rocky Gerung, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga dilaporkan atas dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo.
“Telah diterima Laporannya di SPKT Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, hari ini.
BACA JUGA: Dijamin Heboh! 10 Ide Lomba 17 Agustusan yang Seru dan Kocak, Semua Orang Pengen Ikutan
Laporan yang dilayangkan pihak Relawan Indonesia Bersatu terhadap keduanya di Polda Metro Jaya sudah diterima yang teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Juli 2023.
Sementara itu, Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan mengatakan bahwa Rocky telah menimbulkan kegaduhan dari pernyataannya yang diduga menghina Jokowi.
“Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut,” kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan.
BACA JUGA: 7 Tempat Wisata di Hongkong Terbaru dan Terpopuler yang Wajib Dikunjungi Tahun 2023
Kemudian, Refly Harun turut dilaporkan lantaran kanal YouTube miliknya dianggap terlibat menyebarkan ucapan yang dinilai menyerang Jokowi.
“Kenapa? Karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi,” ungkapnya.
Baik Rocky maupun Refly, kedunya dilaporkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tanggapan Budiman Sudjatmiko
Politisi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko menanggapi kasus dugaan penghinaan Presiden oleh Rocky Gerung.
Budiman menuturkan bahwa Rocky Gerung sedang turun kelas sebab selalu memakin dan mencaci lawan-lawan debatnya.
“Dulu dia selalu bicara logika & IQ, tak jd apa2 idenya. Terus mulai memaki “dungu” pd lawan2 debatnya, orang2 mulai melihat dia turun kelasnya. Kini dia memaki Presiden @jokowi (yg dpt tingkat kepuasan 90% dr rakyatnya), saya tahu kini dia tak punya kelas!” ujar Budiman melalui akun Twitter miliknya.***