BANTENRAYA.CO.ID – Kepala Sekolah (Kepsek) SDN di Kecamatan Carenang berisinial AS yang diduga melakukan pencabulan belum diberi sanksi.
Yang bersangkutan baru dibebas tugaskan sebagai Kepsek SDN di Kecamatan Carenang karena sedang menjalani proses hukum.
AS yang merupakan pegawai negeri sipil itu diduga melalukan pencabulan terhadap 7 orang siswanya dan saat ini kasusnya sedang ditangani Polres Serang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Asep Nugrahayaja mengatakan, kasus dugaan pencabulan sudah menjadi atensi Dindikbud.
“Karena ini berkaitan dengan hukum. Yang saya pantau yang bersangkutan katanya sudah ada pemanggilan (oleh kepolisian-red),” ujar Asep, Kamis 19 Oktober 2023.
Asep mengaku akan mengambil tindakan setelah proses hukum yang dijalani AS selesai. “Apakah nanti ada pemberhentian atau penon joban itu setelah proses hukum selesai,” katanya.
Namun Asep mengungkapkan, telah memberikan arahan kepada AS untuk tidak melaksanakan tugas.
“Penanganan sekolah sementara oleh pengawas. Jadi dibebas tugaskan. Sekarang lagi dilakukan asessment oleh UPT P2TP2A,” tuturnya.
BACA JUGA : UPDATE Kasus SDN 4 Anyer Diblokade: Dindikbud Kabupaten Serang Tegaskan Tak Ada Kata Negosiasi
Sementara itu, Kepala Badan Kepagawain dan Pengembangan Sumber Daya Mansusia (BKPSM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum oleh APH.
“Kita sedang menunggu laporan resmi dari dindik dan menunggu proses tindaklanjut laporan ke APHnya,” katanya.(***)