Trending

Diduga Tak Profesional Tangani Perkara Penipuan Kasus Bos Tambang, Penyidik Polda Banten Dilaporkan ke Mabes Polri

BANTENRAYA.COM – Penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Banten dilaporkan ke Divisi Propam dan Karowassidik Mabes Polri.

Laporan adalah atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan perkara penipuan dengan tersangka Arga Septian Effendi (30), pengusaha tambang di Morowali, Sulawesi Tengah.

Related Articles

Kuasa Hukum Arga Septian Efendy, Ardin Firanata mengatakan kasus ini berawal dari kesepakatan antara Arga Septian Effendi dan Feri, terkait kerjasama penambangan atau Join Operation di daerah Morowali, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA: FAKTA! Mengenal Pesantren Tertua di Ngawi, Nomor 4 Berdiri Sebelum Indonesia Merdeka

“Dalam perjanjian itu, keduanya sepakat jika Feri selaku pelapor akan melakukan pertambangan pada lokasi di izin usaha pertambangan (IUP) PT Griya Martua Tomorindah (GMT) seluas 3,5 hektae dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh Feri,” katanya.

Ardin menjelaskan untuk melaksanakan pekerjaan itu, dalam kesepakatan Feri harus membayar royalti, kompensasi dan deposit sebesar Rp400 juta. Dari nilai itu, Feri baru membayar Rp200 juta.

“Artinya jika kita berbicara tentang hak hukum, pelapor masih memiliki kewajiban hukum kepada klien kami,” jelasnya.

BACA JUGA: Salah Satu Rukun Haji dan Umroh, Ini Bacaan Doa Sa’i Arab, Latin dan Terjemahan Lengkap dengan Sejarahnya

Namun, Ardin mengungkapkan Arga Septian Efendy justru dituding telah melakukan penipuan, dan dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Banten denhan pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP, dengan bukti transaksi sebesar Rp200 juta.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button