BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten membantah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024.
Padahal, dalam pengantar yang dibacakan BPK RI, terdapat beberapa temuan pada LKPD tahun anggaran 2024, salah satunya temuan penggunaan dana BOS yang bermasalah.
Sebelumnya, dalam resume hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI disebutkan bahwa ada temuan berupa penyalahgunaan dana BOS pada LKPD tahun anggaran 2024.
Bahkan atas temuan itu, BPK RI merekomendasikan agar Gubernur Banten memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten untuk memberikan sanksi kepada Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara BOS.
IRT, Pemerintah, Dan Warga Bertekad Bersama Jadikan Suralaya Bebas Sampah
Plt Kepala Dindikbud Provinsi Banten Lukman mengklaim bahwa BPK RI hanya memberikan warning terhadap potensi penyalahgunaan penggunaan dana BOS.
Dia menyebut, apa yang dimaksud dengan temuan BPK RI adalah sebagai sebuah potensi bukan temuan hasil pemeriksaan dalam arti sebagai hal yang sudah terjadi.
“Kalau potensi iya ada. Tapi kalau temuan, silahkan cek di LHP BPK-nya, itu tidak ada. Di LHP 2024 itu hanya potensi,” kata Lukman.
Namun, pernyataan Lukman ini bertentangan dengan kenyataan. Sebab temuan biasanya merujuk pada apa-apa yang ditemukan oleh BPK RI, biasanya pelanggaran aturan maupun prosedur, terhadap penggunaan uang negara.
IRT, Pemerintah, Dan Warga Bertekad Bersama Jadikan Suralaya Bebas Sampah
Sementara potensi merujuk pada hal-hal yang belum terjadi namun bisa berpotensi menjadi sebuah pelanggaran aturan apabila tidak dicegah atau dihindari.
Lukman menuturkan, dana BOS memang rawan diselewengkan. Apalagi, penggunaan dana BOS sangat fleksibel, tidak hanya untuk pembelian sarana prasarana penunjang belajar siswa.
Dana BOS bisa digunakan untuk keperluan lain yang bisa menunjang pelaksanaan belajar mengajar di sekolah.
“Tapi kalau dana BOS tidak begitu. Ia bisa digunakan untuk perbaikan pintu yang rusak misalnya. Atau genteng yang bocor. Itu kan tidak bisa direncanakan, insidental. Dan itu bisa menggunakan anggaran BOS,” kata Lukman.
IRT, Pemerintah, Dan Warga Bertekad Bersama Jadikan Suralaya Bebas Sampah
Karena dana BOS rawan disalahgunakan, kata Lukman, maka Dindikbud Provinsi Banten bersama dengan lembaga lain seperti Inspektorat maupun BPK RI melakukan pengawasan intensif terhadap sekolah penerima dana BOS.
Ini dilakukan agar pengguna dana BOS akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi, di pihak lain, rata-rata kepala sekolah tidak memiliki latar belakang sebagai akuntan yang paham tentang keuangan.
“Mereka (para kepala sekolah) adalah guru yang diberikan tugas tambahan,” katanya.
Bilapun ada temuan dari BPK RI, ujar Lukman, dia meyakini temuan itu hanya temuan administratif. Meski demikian, bila memang terbukti ada pelanggaran hukum terhadap penggunaan dana BOS,
IRT, Pemerintah, Dan Warga Bertekad Bersama Jadikan Suralaya Bebas Sampah
maka dia mengklaim akan memberikan sanksi sesuai dengan arahan dan ketentuan yang disampaikan BPK RI.
“Ya, pasti kita tindak sesuai dengan tahapan sanksi yang berlaku,” ujar Lukman.
Sebelumnya, Pimpinan V BPK Bobby Adhityo Rizaldi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Banten tahun 2024, ada lima temuan yang didapatkan BPK RI,
salah satunya adalah perencanaan dan pengelolaan serta pertanggungjawaban belanja dana BOS pada satuan pendidikan menengah negeri belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
IRT, Pemerintah, Dan Warga Bertekad Bersama Jadikan Suralaya Bebas Sampah
Atas temuan itu, BPK RI merekomendasikan Gubernur Banten memerintahkan Kepala Dindikbud Provinsi Banten untuk memberi sanksi kepala satuan pendidikan (kepala sekolah) dan bendahara BOS yang tidak mempedomani ketentuan perencanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS. (tohir)