Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menggelar sosialisasi pelayanan kesehatan tradisional, asuhan mandiri dan tanaman obat keluarga (Toga). Kegiatan ini diselenggarakan di Saung Cecep, Kampung Baros Pasar, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa (23/05/2023).
Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Dinkes Kabupaten Serang, dan Sekretariat DPRD Banten. Hadir sebagai narasumber yakni Anggota Komisi V DPRD Banten Umar Barmawi dan Kepala Seksi Pelayanan Primer dan Tradisional pada Dinkes Kabupaten Serang dr Slamet, serta dihadiri juga oleh Muspika Kecamatan Baros, tokoh masyarakat Baros, tokoh pemuda, dan para kader Posyandu.
Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Pelayanan Primer dan Tradisional pada Dinkes Kabupaten Serang dr Slamet menyampaikan bahwa pentingnya mengetahui tentang obat obatan tradisional, baik yang ditanam di perkebunan maupun pertanian. Menurutnya, manfaat dari obat tradisional sangat baik untuk membantu kesehatan masyarakat.
“Obat tradisional itu adanya di pedesaan, seperti kunyit, jahe, asem, sereh, dan rempah rempah lainnya yang mengandung obat tradisional, karena dari bahan bahan tradisional bisa dijadikan obat berupa herbal,” terangnya.
Menurut dr Slamet, program obat tradisional rencananya akan dibuat program unggulan pada tahun 2024 mendatang. Untuk itu perlu dibuat perencanaannya pada tahun ini. Nantinya, setiap puskesmas dapat menginformasikan kepada masyarakat contoh obat tradisional yang bisa menyembuhkan penyakit, misalnya obat untuk memperlancar darah yang kental adalah bawang putih, dan lainnya.
“Program tersebut sudah berjalan di empat lokasi, salah satunya di Kecamatan Kragilan, itu sudah ada dua lokasi. Kemudian di Kecamatan Baros satu lokasi, dan Kecamatan Paburan satu lokasi. Dan sekarang mulai dijalankan di kantor Desa Tanjungsari,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan obat tradisional berupa jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka. Pemanfaatan obat tradisional tersebut sebagai upaya memelihara kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat.
Menurut Ati, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mengirimkan surat edaran kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia untuk memanfaatkan obat tradisional sebagai pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan.
”Surat edaran itu dimaksudkan untuk memperjelas penggunaan ramuan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan,” kata Ati.
Ati menjelaskan, pemanfaatan obat tradisional harus tetap memperhatikan petunjuk penggunaanya, seperti di antaranya memiliki izin edar dari BPOM. Informasi yang tercantum dalam kemasan juga harus diperhatikan, antara lain aturan pakai, tanggal kadaluarsa, peringatan/kontra indikasi, khasiat, kondisi kemasan harus dalam keadaan baik, dan bentuk fisik produk dalam keadaan baik.
“Beberapa contoh tanaman obat meliputi jahe merah, jahe, temulawak, kunyit, kencur, lengkuas, bawang putih, kayu manis, sereh, daun kelor, daun katuk, jambu biji, lemon, jeruk nipis, dan jinten hitam,” jelasnya.
Selain itu, obat tradisional juga memiliki khasiat di antaranya untuk daya tahan tubuh, darah tinggi, diabetes, mengurangi keluhan batuk, flu, sakit tenggorokan, dan meningkatkan produksi ASI. Untuk itu, Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengajak kepada masyarakat Banten untuk memanfaatkan obat tradisional berupa jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka, dalam menjaga daya tahan tubuh dan meningkatkan imun agar tidak mudah sakit. (adv)