Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi, Oklin Fia Kooperatif dan Siap Penuhi Panggilan

Oklin Fia akan klarifikasi ke polisi
Oklin Fia akan klarifikasi ke polisi dan masyarakat (Instagram/@oklinfia)

BANTENRAYA.CO.ID – Polisi telah menjadwalkan pemanggilan selebgram terkenal, Oklin Fia, untuk dimintai klarifikasi terkait laporan polisi atas dugaan pelanggaran kesusilaan terkait konten video menjilat es krim.

Pemanggilan selebgram Oklin Fia oleh polisi ini merupakan bagian dari tahap awal penyelidikan kasus yang sedang berlangsung.

Menurut Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Diaz Yudistira, pihaknya telah mengundang Oklin untuk datang pada hari Kamis, 24 Agustus 2023 guna memberikan klarifikasi terkait laporan yang telah diajukan.

Bacaan Lainnya

“Betul untuk hari ini sesuai dengan undangan klarifikasi yang sudah kami kirimkan ke pihak terlapor,” ujar Diaz Yudistira.

BACA JUGA: Nonton Film Gran Turismo Full Movie, Sub Indo, dan Kualitas HD, Tonton Sebelum Selesai Masa Tayangnya!

Dikutip Bantenraya.co.id dari Pmjnews.com, pemanggilan ini merupakan langkah pertama dalam rangkaian penyelidikan kasus tersebut.

Meskipun demikian, Diaz tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai kapan Oklin Fia akan hadir untuk memenuhi undangan polisi tersebut.

Dia menegaskan bahwa pihaknya telah menerima keterangan bahwa Oklin akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, polisi telah menerima laporan terkait konten video es krim yang diunggah oleh selebgram Oklin Fia.

BACA JUGA: 5 Penginapan di Pulau Sumba dengan Harga Mulai dari Rp 100 Ribuan, Dekat dengan Pusat Kota Tempat Wisata higga Berbagai Transportasi: Cocok untuk Para Traveler

Video tersebut menjadi pusat perhatian karena menunjukkan tindakan menjilat es krim di dekat kelamin seorang pria, dengan penggunaan jilbab.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra, menjelaskan bahwa proses penyelidikan akan dimulai dengan memanggil saksi-saksi terkait konten video tersebut.

Laporan terhadap Oklin Fia dilakukan oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, dengan dugaan pelanggaran kesusilaan sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

BACA JUGA: Mengerikan! Inilah Kronologi Kecelakaan Pesawat Jet Pribadi di Rusia, Diduga Tewaskan Bos Wagner Prigozhin

Sementara proses penyelidikan masih berjalan, jajaran polisi akan berusaha membuktikan kebenaran atau tidaknya dugaan pelanggaran kesusilaan yang terjadi dalam konten video yang diunggah oleh Oklin Fia.***

Pos terkait