Dishub Cilegon Mulai Pungut Retribusi Parkir Tepi Jalan

WhatsApp Image 2023 08 01 at 18.06.49
Seorang juru parkir menunggu kendaraan di tepi Jalan Bhayangkara Kota Cilegon, Selasa, 1 Agustus 2023. (Gillang / Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Perhubungan atau Dishub Cilegon saat ini mulai melakukan pungutan retribusi parkir tepi jalan.

Target pendapatan retribusi parkir pada tahun 2023 ini Rp 800 juta.

Pelaksana Tugas Kepala Dishub Cilegon Mariano Correia mengatakan, pemungutan retribusi parkir di ruas jalan kota mulai diberlakukan setelah Surat Keputusan (SK) di tandatangani oleh Walikota Cilegon pada tanggal 27 Juni 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Setelah SK turun, pihaknya langsung melakukan sosialisasi kepada pembantu juru parkir.

BACA JUGA:Viral ASN Diduga Main Judi Slot, Inspektorat Pemkot Cilegon Berikan Tanggapan Serius

“Pasca SK ditanda tangani, kita langsung undang semua pembantu jukir (juru parkir) yang ruas jalannya masuk kabupaten kota, untuk kita sosialisasikan,” kata Mariano, Selasa, 1 Agustus 2023.

Dikatakan Mariano, pungutan parkir hanya diberlakukan di ruas jalan kota milik Pemkot sesuai dengan yang ditetapkan pada SK Walikota Cilegon.

Ia menegaskan, pungutan tidak diberlakukan di ruas jalan nasional.

“Hanya di ruas jalan yang SK dari Walikota,” katanya.

BACA JUGA:Guru Ngaji di Kota Cilegon Digaji Pemerintah, Segini Besarannya

Mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mengatakan, dari titik lokasi yang ditetapkan dominan berada di wilayah Jombang dan Cibeber.

Kebanyakannya di lokasi sentra perdagangan dan jasa.

“Yang pasti (dominan) di sentra perdagangan dan jasa. Kalau kita lihat datanya, paling banyak itu di Jombang, Cibeber. Grogol tidak terlalu banyak, kalau Ciwandan tidak, karena kan ruas jalannya ruas jalan nasional,” tuturnya.

Kata Mariano, setelah dilakukan sosialisasi dan sudah mulai diberlakukan, pungutan retribusi parkir yang dihasilkan sampai saat ini telah mencapai sekitar Rp 10 juta dalam sebulan ini.

BACA JUGA:Franchise Warteg Bisa Jadi Pilihan Bisnis, Ternyata Segini Nilai Investasinya

“Sudah berjalan, kalau tidak salah dari realisasi (penetapan SK) sampai saat ini, kurang lebih sudah Rp 10 jutaan yang sudah kita tarik,” paparnya.

Ia menjelaskan, target pendapatan dari retribusi parkir untuk tahun 2023 ditetapkan Dishub Cilegon mencapai Rp 800 juta.

Diharapkan dengan telah mulai diberlakukannya pungutan parkir, pendapatan dari sektor retribusi perparkiran dapat dicapai maksimal.

“Target itu setahun Rp 800 juta, tetapi kita baru bergerak di pertengahan tahun. Jadi mudah-mudahan (bisa tercapai). Ini tantangan buat kita, bagaimana kita mengakselerasi terkait penerimaan retribusi ini sehingga target bisa maksimal,” tutupnya.***

Pos terkait