Trending

Disimpan di Kantor Satpol PP, Ratusan Botol Miras di Kabupaten Serang Disita dari Toko Jamu

BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bersama Pemerintah Kecamatan Kramatwatu melakukan razia minuman keras (miras) pada Selasa 9 Mei 2023.

Dalam razia itu petugas gabungan itu, anggota Satpol PP Kabupaten Serang berhasil menyita 360 botol miras dari toko jamu dan toko kelontongan.

Related Articles

Selanjutnya, 360 botol miras yang disita tersebut disimpan di kantor Dinas Satpol PP Kabupaten Serang untuk kemudian dimusnahkan.

BACA JUGA: Segel THM Cafe DN di Kabupaten Serang Dirusak, Pelaku Terancam Pidana Kurungan Maksimal Dua Tahun

Kasi Penindakan dan Pengawasan Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Yogi Hernanto mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Kramatwatu yang melakukan razia miras.

“Ada 360 botol dari 30 dus miras yang kita sita dan kita amankan,” ujar Yogi, Rabu 10 Mei 2023.

Ia mengungkapkan, razia miras berlangsung dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB dini hari di tiga desa yakni Desa Kramatwatu, Desa Wanyasa, dan Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu.

“Miras kita dapat dari tiga toko jamu dan toko kelontongan. Dari toko kelontongan kita dapat 24 dus,” katanya.

BACA JUGA: Razia THM, Polisi Amankan Ratusan Miras

Yogi menuturkan, miras yang disita selanjutnya di simpan di gudang kantor Dinas Satpol PP untuk kemudian diserahkan ke Polres Serang Kota ketika ada kegiatan pemusnahan miras. “Dijamin jumlahnya tidak berkurang karena yang megang kunci gudangnya hanya Bidang PPUD (Penegak Peraturan Perundang-Undangan),” ungkapnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button