Ditangkap di Lobi Utama Mall Senayan City, Nikita Mirzani Tak Langsung Ditahan

1 NIKITA MIRZANI 1
PENANGKAPAN: Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto saat menyampaikan keterangan terkait penangkapan Nikita Mirzani, Kamis (21/7/2022).

SERANG, BANTEN RAYA – Artis Nikita Mirzani ditangkap anggota Satreskrim Polresta Serang Kota, di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). Kini penyidik tengah melakukan pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota, sebelum menentukan langkah penahanan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penyidik telah melakukan penangkapan secara paksa terhadap Nikita Mirzani dalam perkara kasus pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Kami melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada Kamis (21/07), sekitar pukul 14.50 WIB, di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan,” katanya di Mapolresta Serang Kota.

Bacaan Lainnya

Shinto mengungkapkan, penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, bersama 3 personel Polwan. Penangkapan dipastikan dilakukan secara persuasif. “Dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM,” ungkapnya.

Shinto mengungkapkan, penahanan secara paksa yang dilakukan oleh penyidik lantaran Nikita Mirzani dinilai tidak kooperatif, sehingga kepolisian melakukan langkah tegas.

“Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan. Meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” ungkapnya.

Terkait penahanan, Shinto menjelaskan, penyidik masih berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka, untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukumnya. “Kami sampaikan sesuai hukum acara pidana, maka masa penangkapan akan berlangsung 24 jam. Masih terlalu dini, jika kita sampaikan ditahan atau tidak ditahannya tersangka MN,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra telah diupayakan penyelesaian restoratif justice, sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 tentang kesadaran beretika untuk wujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif.

Mekanisme restoratif justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan Nikita Mirzani dengan pihak Dito Mahendra. Nikita Mirzani telah dipanggil untuk menjalan pemeriksaan, sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Senin (20/6) lalu.

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota juga, telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (12/7) lalu, dan masih menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan.

Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, tetang penentuan status tersangka. Tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan. (darjat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *