DKP Banten Terbukti Langgar Administrasi

DKP Banten Terbukti Langgar Administrasi
DIBONGKAR : Anggota TNI dibantu masyarakat membongkar pager laut sepanjang 30 kilometer di Tangerang hingga Kabupaten Serang, belum lama ini.

BANTENRAYA.CO.ID- Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten atau Ombudsman Banten telah selesai melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap pagar laut di pesisir Tangerang.

Hasilnya, Ombudsman Banten menyimpulkan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten terbukti melanggar administrasi atau maladministrasi.

Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten memiliki kewenangan dan pengawasan atas 12 mil laut dari mulai pesisir.

Bacaan Lainnya

Area ini juga yang dalam kasus pemagaran laut di pesisir Tangerang dipagari oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga merugikan para nelayan.

Buat Konten Tolelet, Bocah 6 Tahun Tewas Terlindas Bus

“DKP Provinsi Banten meski sudah mengetahui adanya pemagaran ini tidak bertindak cepat atas aduan masyarakat, sehingga dinilai lalai dan melanggar secara administrasi.

Kami meyakini ada kelalaian dari DKP Banten,” kata Fadli saat konferensi pers hasil investigasi pagar laut melalui sambungan YouTube Ombudsman RI, Senin (3 Februari 2025).

Fadli mengatakan, DKP Provinsi Banten sebetulnya telah menerima laporan adanya pemagaran pesisir Tangerang ini sejak pagar itu masih hanya 10 kilometer (km).

Namun pagar-pagar itu tak kunjung dieksekusi dan dicabut. Barulah setelah panjang pagar mencapai 31 km lebih dilakukan pembongkaran atas pagar tersebut. Lambatnya aksi dari DKP Provinsi Banten inilah yang disebut sebagai sebuah kelalaian.

Gelar KLW, Ketua PWI Banten Minta Anggota Tetap Profesional dan Fokus di Tengah Isu Dualisme Kepengurusan

Fadli mengungkapkan, akibat adanya pagar laut itu para nelayan mengalami kerugian yang luar biasa besar. Berdasarkan perkiraan Ombudsman RI, total kerugian yang dialami para nelayan mencapai Rp24 miliar.

Jumlah itu perhitungan dari jumlah bahan bakar yang bertambah yang harus dibeli nelayan karena harus melingkari pagar laut, hasil tangkapan ikan yang berkurang, dan kerusakan perahu karena menabrak pagar laut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum DKP

Provinsi Banten dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan masyarakat mengenai permasalahan keberadaan pagar laut yang tidak berizin di Kabupaten Tangerang,” kata Fadli.

Pelaksanaan Pelantikan Budi-Agis, Pemkot Serang Tunggu Arahan Pusat

Selain temuan maladministrasi, Ombudsman Provinsi Banten juga menemukan indikasi pidana dalam kasus pemagaran laut tersebut.

indikasi pidana itu adalah pagar tidak berizin, potensi dampak lingkungan, mengganggu ketertiban umum, merugikan masyarakat, upaya penguasaan ruang laut, dan peredaran dua surat yang diduga palsu.

Untuk itu, Ombudsman Provinsi Banten mendorong aparat penegak hukum agar menindak lanjuti indikasi pidana tersebut. Sebab Ombudsman sendiri tidak memiliki kewenangan terhadap pelanggaran hukum.

Fadli juga mengatakan, Ombudsman berpendapat bahwa ada upaya untuk memunculkan hak atas tanah di wilayah laut.

Pelaksanaan Pelantikan Budi-Agis, Pemkot Serang Tunggu Arahan Pusat

Hal itu diketahui dari pengajuan HGB 1.415 hektare (ha) oleh 16 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Lokasi pengajuan HGB ini ini sama persis dengan pagar laut yang ada saat ini.

“Terdapat pengajuan 1.415 ha dari 16 desa di 6 kecamatan. Pengajuan ini sama persis dengan pagar laut yang ada saat ini,” katanya.

Atas temuan-temuan itu, kata Fadli, Ombudsman Provinsi Banten memberikan rekomendasi agar DKP Banten melakukan tindakan korektif berupa menuntaskan pembongkaran pagar laut di sepanjang pesisir utara Kabupaten Tangerang.

Melepas Burung Pipit, Tradisi Masyarakat Tionghoa Saat Imlek

Selain itu, DKP Banten juga diminta berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama aparat penegak hukum, untuk menindak lanjuti indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut, baik secara administratif maupun pidana.

Ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum, pencegahan, serta pemberian efek jera.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, investigasi yang dilakukan Ombudsman Provinsi Banten dilakukan untuk menguji kewenangan pengawasan yang dimiliki DKP Provinsi Banten.

Namun, investigasi ini tidak mengungkapkan tindak pidana karena itu bukan kewenangan Ombudsman.

Cetakan Barogsai Dibiarkan Tergelatak di Kebon Sayur Kota Serang

Ombudsman Banten dalam investigasi ini juga tidak melakukan tindakan koreksi bagi institusi pusat, karena itu merupakan kewenangan Ombudsman Pusat.

Investigasi ini juga menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan agar dilakukan “bongkar dan usut” terhadap permasalahan pagar laut.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis Kepala DKP Provinsi Banten Eli Susiyanti tidak menanggapi konfirmasi yang dilakukan Banten Raya melalui sambungan telepon seluler kepadanya. (tohir)

Pos terkait