Diperiksa 2 Jam, Anak Bos Gama Bantah Kepemilikan Obat Sitaan BPOM

Diperiksa 2 Jam, Anak Bos Gama Bantah Kepemilikan Obat Sitaan BPOM
DIPERIKSA - Lucky Mulyawan Martono usai diperiksa penyidik PPNS BPOM di Serang, Senin (3 Februari 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Anak bos Apotek Gama, Lucky Mulyawan Martono diperiksa tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Senin (3 Februari 2025).

Lucky yang merupakan Pemilik Sarana Apotek (PSA) yang juga Direktur PT Amal Bikin Sukses diperiksa kurang lebih 2 jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, Lucky membantah ratusan ribu obat sitaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang adalah milik tersangka.

Bacaan Lainnya

“Iya diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dari jam 2 (siang),” ujar kuasa hukum Apotek Gama, Rahmatullah Jupri saat ditemui di kantor BPOM di Serang.

Tahun 2025 DPUPR Anggarkan Rp15,6 Miliar Untuk Pemeliharaan Jalan di Kota Serang

Rahmatullah menjelaskan, Lucky Mulyawan Martono dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik, terkait obat temuan BPOM di Serang saat operasi penindakan terhadap apotek Gama di Kota Cilegon, pada 9 Oktober 2024 lalu.

“Kurang lebih lah (20-30 pertanyaan), berkaitan dengan posisi obat itu milik siapa, posisi obat di lantai 3 itu milik siapa,” jelasnya.

Rahmatullah menerangkan jika obat temuan di lantai 3 Apotek Gama bukan milik Lucky Mulyawan Martono. Padahal, sebelumnya obat tersebut diakui berada di gudang milik Apotek Gama.

“Tidak diakui bukan milik saudara Lucky (obat temuan BPOM di Apotek Gama Cilegon),” terangnya.

Pemkot Serang Belum Berencana Beli Randis Listik Karena Minim Anggaran

Rahmatullah menegaskan jika Lucky selaku PSA tidak pernah mengetahui soal obat tersebut.

Apalagi obat itu bukan berada di ruang milik Apotek Gama. “Menurut klien kami tidak tau.

Posisi klien kami selaku PSA hanya di lantai bawah sesuai perizinan di PTSP Cilegon. Lantai 1 sebagai sarana Apotek,” tegasnya.

Sementara itu, Lucky Mulyawan Martono enggan memberikan keterangan kepada awak media, usai menjalani pemeriksaan.

Angka Kelahiran Bayi di Kota Serang Turun Selama Tahun 2024

Dirinya menyerahkan keterangan kepada kuasa hukumnya. “Gak ada komentar,” ujarnya.

Kepala Balai Besar POM Serang Mojaza Sirait membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan Lucky Mulyawan Martono sebagai tersangka,

untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke Kejati Banten.

“Kami fokus kepemberkasan dahulu. Kalau sudah pemeriksaan tersangka, kami akan melakukan tahap 1 ke kejaksaan,” katanya.

Universitas Primagraha Sukses Gelar LKBB Galaxy Pembaris Season II

Diketahui sebelumnya, temuan dugaan penjualan obat tanpa resep itu, terungkap saat BPOM bersama dengan Polda Banten melakukan operasi penindakan terhadap apotek Gama di Kota Cilegon pada 9 Oktober 2024 lalu.

Saat operasi itu pihaknya menemukan sekitar 400 ribu butir obat dengan 60 item jenis obat.

Obat tersebut dikemas dalam kemasan yang bukan aslinya. Obat setelan merupakan obat yang berisi beberapa obat dalam bentuk sediaan tablet, kapsul atau kaplet yang dikemas dalam satu plastik.

Dimana obat yang ditemukan di Apotek Gama merupakan campuran obat keras yang kemudian dijual tanpa resep dokter serta memiliki resiko timbulnya efek samping dan beresiko terhadap kesehatan,

Warga Kebon Sayur Kota Serang Masih Jaga Tradisi Liong

antara lain gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan metabolisme tubuh.

Beberapa jenis obat yang ditemukan berdasarkan hasil pengujian BPOM yaitu obat jenis Natrium Diklofenat, Deksametasol, Teofilin, Klorfeniramine Maleat dan Asam Mefenamat.

Obat itu diperuntukkan untuk obat sakit gigi, asam urat, pegal linu dan dijual sekitar Rp25 ribu.

Apabila terbukti mengedarkan obat-obatan racikan itu, Apotek Gama melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 dan atau Pasal 436 Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.(darjat)

Pos terkait