Trending

DMC Dompet Dhuafa Percepat Pembangunan Huntara Untuk Warga Terdampak Awan Panas Gunung Semeru

BANTENRAYA.CO.ID — Pemenuhan tempat tinggal yang layak merupakan hak yang wajib dimiliki bagi semua warga negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

United Nations Human Settlements Programme (UN-Habitat) atau Program Pemukiman Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa memperkirakan sebanyak 1,6 miliar orang hidup dalam kondisi perumahan yang tidak memadai, tanpa akses ke layanan dasar atau sanitasi, dan berjuang untuk memenuhi biaya sewa rumahnya.

Sekitar 70 persen rumah tangga di dunia hidup dengan kepemilikan yang tidak pasti dan sekitar 15 juta orang diusir secara paksa dan ilegal setiap tahun.

Atas dasar itu, Disaster Management Center (DMC) Dompet Dhuafa membangun hunian sementara atau huntara untuk Masyarakat yang terdampak awan panas guguran (APG) Gunung Semeru di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

“Kami targetkan 50 huntara. Pada tahap satu ini sedang berjalan 16 unit, 10 di antaranya sudah finishing. Setelah berkordinasi dengan BPBD dan pemda, penyintas bisa menempati hunian ini. Insyallah akan selesai di bulan Agustus. Mohon doa dan dukungannya,” jelas Haryo Mojopahit selaku Chief Executive DMC Dompet Dhuafa.

Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Nasional pada 10 Januari 2022 mencatat ada 1.027 rumah warga yang rusak dan sebanayk 6.597 warga mengungsi.

Warga mengungsi ke berbagai tempat, mulai dari rumah kerabat hingga ke tenda pengungsian yang berada di lapangan Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button