DPRD Kota Serang Rekomendasikan Penutupan Tempat Hiburan
BANTENRAYA.CO.ID – DPRD Kota Serang merekomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk melakukan penutupan tempat hiburan malam (THM).
Rekomendasi penutupan THM lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang dan Perda Pekat.
Rekomendasi penutupan THM ini terungkap dalam audiensi dengan Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB) yang terdiri dari organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), pendekar, peguron, dan padepokan.
BACA JUGA:Ini Alasan Ketua DPRD Kota Serang Marah Besar di Stadion Maulana Yusuf
Audiensi digelar di ruang aspirasi DPRD Kota Serang, Kamis 11 Mei 2023.
Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Serang, dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang Babay Sukardi, dan para anggota Bapemperda DPRD Kota Serang seperti Mad Buang, Wida Ampiany, Saipulloh, dan Kepala Badan Kesbangpol Kota Serang Wasis Dewanto.
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, Presidium MBB menyampaikan terkait THM di Kota Serang agar segera ditutup, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang.
“Karena pemerintah tidak melaksanakan Perda PUK,” ujar Budi Rustandi, kepada Banten Raya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Serang Minta Saran BPBD Kota Serang Diperkuat untuk Memaksimalkan Penanganan Bencana
Budi Rustandi mengaku pihaknya langsung merekomendasikan penutupan THM oleh Pemerintah Kota Serang.
“Saya komunikasikan langsung. Saya bikin surat untuk walikota segera menutup,” tegas dia.