SERANG, BANTEN RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial AH alias Baba (38), dan MK (62) menjadi tersangka, dalam kasus pretelan sparepart sepeda motor kredit. Onderdil kendaraan itu rencananya akan diekspor ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, terungkapnya kasus pretelan sepeda motor hasil kredit itu bermula dari temuan dua unit sepeda motor baru di wilayah Pandeglang dan Kota Serang.
“Pengungkapan sindikasi ini berawal dari kecurigaan penyidik atas transaksi 2 unit motor, masing-masing Honda PCX 160 CBS berplat nomor A 3133 JX di sebuah perumahan di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Pandeglang, dan Honda PCX 160 CBS tanpa plat nomor di Benggala, Kota Serang, milik tersangka Robi (19),” katanya saat ekspose di Polda Banten, Kamis (21/7).
Shinto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dua unit motor tersebut didapat dari oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial AD (DPO), dengan nilai transaksi Rp20 juta per unit sepeda motor.
“Dia (Robi) sudah melakukan transaksi sebanyak 10 unit motor (kepada AD). Untuk dana pembelian (sepeda motor) didapat dari Baba warga negara Iran yang sehari-hari tinggal di Ciracas, Jakarta Timur,” jelasnya.
Shinto menjelaskan, rata-rata untuk tiap motor, Robi menerima dana Rp21 juta dari Baba. Dari setiap unit kendaraan, tersangka Robi mendapatkan keuntungan Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta rupiah.
“Motor yang telah dibeli oleh Robi kemudian serahkan ke tersangka Baba. Kemudian motor dibawa ke gudang PT GSH yang terletak di Ciracas, Jakarta Timur. Baba juga mendapat keuntungan yang sama dengan Robi, Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta. Uang transaksi diterima secara transfer melalui rekening dari tersangka MK (WNA),” jelasnya.
Lebih lanjut, Shinto mengungkapkan, setelah dilakukan penetapan tersangka Robi, Baba, dan MK, diketahui jika motor-motor yang didapat dari oknum LSM tersebut kemudian dipreteli dan dikemas ke dalam kardus untuk diekspor ke Iran.
“Pada saat penyidik melakukan penggeledahan, penyidik menemukan 43 unit motor yang telah dikanibalisasi komponennya, dan telah dilakukan penyitaan terhadap 43 unit motor. Berikut 3 unit motor yang berada di gudang dan belum dilakukan kanibalisasi,” ungkapnya.
Shinto menegaskan, dari penyelidikan itu, PT GSH merupakan perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA) atau foreign investment company. Perusahaan yang bergerak pada bidang usaha perdagangan besar motor baru, motor bekas dan suku cadangnya.
“Badan usaha milik MK harusnya bertransaksi dengan pabrik atau dealer resmi, sebagai penyuplai barang. Namun faktanya, perusahaan MK menerima unit motor dari sumber yang tidak resmi,” tegasnya.
Shinto mengatakan, selain di wilayah Pandeglang, dan Serang. Motor-motor kredit tersebut didapat dari Cilegon, Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor dan Tanggamus Lampung.
“Para tersangka akan dijerat pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan secara bersama-sama dengan ancaman pidana 4 hingga 7 tahun penjara,” katanya.
Namun, Shinto menegaskan, untuk dua tersangka yaitu Baba dan MK pihaknya, akan berkoordinasi dengan kedutaan asal negaranya.
“Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten juga telah mengakomodir pemenuhan hak tersangka berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkara sesuai Pasal 57 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” tegasnya. (darjat)