BANTENRAYA.CO.ID – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman, mencoba mengilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan Rp21,6 miliar.
Hal itu diungkapkan Fahri Akbar, sopir pribadi Wahyunoto Lukman, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (12 November 2025).
Selain Fahri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dan Kejari Tangsel menghadirkan tiga saksi lainnya, yaitu Desna Gera Andika selaku Kepala UPT TPA Cipeucang,
Agus Syamsudin selaku Dirut CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR), dan Sulaiman selaku Direktur Operasional CV BSIR.
BACA JUGA : Jalan Pasar Kepandean Kota Serang Rusak
Keempat saksi itu dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa Wahyunoto Lukman, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa Sukron Yuliadi Mufti, Zeki Yamani eks Staf DLH Tangsel, dan TB Apriliadhi Kusumah Kabid Kebersihan.
Sopir pribadi Wahyunoto, Fahri Akbar mengaku mendapatkan perintah dari atasannya untuk mengilangkan barang bukti berupa ponsel milik atasannya sebelum penyidik Kejati Banten melakukan penggeledahan kantor DLH Tangsel pada 11 Februari 2025.
“Saya dipanggil Pak Wahyunoto Lukman, beliau agak sedikit panik, kemudian untuk minta diambilkan palu untuk menghancurkan handphonenya merek Samsung Z Fold,” katanya kepada majelis hakim yang diketuai Moch Ichwanudin, Rabu (12 November 2025).
BACA JUGA : Tiga Hari SDN Pamarican Kota Serang Terendam Banjir
Fahri menerangkan, permintaan penghancuran handphone itu dilakukan saat Wahyunoto mengunjungi kediaman Zeki Yamani untuk membicarakan sesuatu.
“Setelah apel hari Senin, saya mengantarkan Pak Wahyunoto bertemu Pak Zeki Yamani, cuma saya nggak tahu apa yang diobrolkan,” terangnya.
Awalnya, Fahri tidak mencurigai alasan permintaan atasannya itu. Namun, saat kembali ke kantor, penyidik Kejati Banten datang melakukan penggeledahan.
“Saya tahu (ada penggeledahan) itu setelah pulang ke kantor sama Pak Wahyunoto jam 2 siang,” ujarnya.
BACA JUGA : Revitalisasi Jalur Pedestarian Pasar Royal Kota Serang On The Track
Di tempat yang sama, Dirut CV BSIR Agus Syamsudin mengatakan jika dirinya diajak Wahyunoto untuk mendirikan badan usaha untuk menjadi subkontraktor dari proyek pengelolaan sampah.
“Yang menguruskan pembangunan CV (BSIR) itu Pak Wahyunoto. Jadi waktu itu menganggur, saya ditawarkan untuk membuat CV untuk membantu pekerjaan,” katanya.
Agus menerangkan, CV BSIR dibentuk untuk mengelola sampah dari Tangsel.
Namun, untuk perizinan serta penunjukan dirinya dan saksi Sulaiman sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasional telah diurus Sukron Yuliadi Mufti dan Wahyunoto Lukman.
BACA JUGA : Rapat Evaluasi Truk ODOL Tambang di Dishub Banten
Bahkan, Wahyunoto mempersiapkan lahan miliknya di Cibodas, Rumpin, Kabupaten Bogor, untuk pengolahan sampah.
“Inisiatifnya Pak Wahyu, ada tawaran kerja kemudian didirikan itu. Kalau tanggalnya sih saya waktu itu di tanggal 23 Februari 2024,” ujarnya.
Namun, Agus mengungkapkan, setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT EPP, proyek pengelolaan tersebut tidak sempat berjalan karena didemo masyarakat.
“Waktu itu ada kerja sama kontrak dengan PT Ella, waktu itu didemo jadi nggak bergerak. Semenjak itu CV kami nggak bergerak, tuntutan warga ditutup semua,” ungkapnya.
BACA JUGA : Revitalisasi Jalur Pedestarian Pasar Royal Kota Serang On The Track
Agus menambahkan, meski tidak melakukan pekerjaan, dirinya sempat ditawari kwitansi pembayaran senilai Rp12 miliar oleh terdakwa Zeki Yamani. Namun, pihaknya mengaku menolak untuk menandatangani.
“Waktu itu saya disodori kwitansi pembayaran, kalau saya tanya Pak Zeki Rp12 miliar. Enggak saya tanda tangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPT TPA Cipeucang, Desna Gera Andika, mengaku dalam proyek tersebut hanya melakukan pencatatan penimbangan dan pengangkutan.
“Jadi pada saat truk datang itu ditimbang kosong, setelah diisi kemudian ditimbang lagi dan dihitung selisih, dimasukkan ke pencatatan,” tuturnya.
BACA JUGA : Rapat Evaluasi Truk ODOL Tambang di Dishub Banten
Usai mendengarkan keterangan para saksi, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya. (darjat)








