Empat Warga Tangerang Dituding Jadi Biang Kerok Polusi Udara, Berikut Identitasnya

IMG 20230823 13360883
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani saat di Polda Banten / Darjat Nuryadin

BANTENRAYA.CO.ID – Empat warga Teluknaga, Kabupaten Tangerang diduga jadi biang kerok polusi udara dan telah ditetapkan jadi tersangka kasus polusi udara oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Kempat warga Kabupaten Tangerang tersebut yaitu MA (39), HI (48), S (50), dan MK (40). Semua tersangka kasus polusi udara tersebut merupakan warga
Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Dalam keterangannya, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan tersangka diduga telah melakukan pembakaran limbah elektronik tanpa izin.

Bacaan Lainnya

“Pembakaran limbah B3 memiliki dampak yang sangat buruk terhadap kelangsungan hidup masyarakat,” katanya.

Baca Juga : Polusi Udara Ancaman Serius Bagi Kesehatan, Dinkes Banten Imbau Masyarakat Waspada

Bahkan, Rasio Ridho menuding perbuatan keempat warga Tangerang itu, menjadi penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta dan Banten.

“Pembakaran ilegal limbah elektronik ini selain disinyalir berkontribusi pada pencemaran udara di wilayah Jabodetabek,” tudingnya.

Rasio Ridho menerangkan dampak lainnya, polusi yang disebabkan limbah B3 ini juga bisa membahayakan masyarakat.

Baca Juga : Polusi Udara Semakin Parah, untuk Pertama Kalinya Indonesia Bikin Hujan Buatan: Akan Berhasil?

“Dapat mengganggu kesehatan masyarakat, karena limbah pembakaran ini mengandung senyawa Poly Chlorinated Biphenyls (PCBs) yang bersifat karsinogen,” terangnya.

Rasio Ridho menambahkan keempat warga Tangerang yang jadi tersangka itu, memiliki peran masing-masing.

Adapun ancamannya yaitu Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga : Pemprof DKI Punya Alat Pantau Kualitas Udara Seharga 7M, Tapi Tak Transparan Soal Polusi Udara

“S, MK, MA selaku pemodal dan HI pembakar limbah B3 elektronik waste (e-waste), dan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya.

Rasio Ridho menegaskan saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

“KLHK berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup,” tegasnya. ***

Pos terkait