Gadis Hamil Dimutilasi Pacar

Gadis Hamil Dimutilasi Pacar
MUTILASI: Pelaku mutilasi ditangkap anggota Satreskrim Polresta Serang Kota, Sabtu (19 April 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Siti Amelia (19), warga Kampung Cikurai, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, meninggal dengan tragis.

Tubuhnya dipotong-potong (dimutilasi) oleh sang kekasih, Mulyana (23), warga Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.

Kasus mutilasi tersebut terungkap setelah warga sekitar menemukan potongan tubuh korban, pada Jumat (18 April 2025). Atas temuan itu, polisi langsung melakukan olah TPK dan melakukan penyelidikan.

Sehari kemudian, atau pada Sabtu (19 April 2025), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota berhasil menangkap pelaku di Kampung Ciberuk, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.

Jalan Irigasi Bedeng Kota Serang Rusak Parah

“Dalam waktu kurang dari 1 kali 24 jam, tim berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pabuaran,” ujar Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin, Minggu (20 April 2025).

Salahuddin menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari tersangka, korban dibunuh pada Minggu 13 April 2025, setelah kekasihnya itu minta pertanggungjawaban atas kehamilannya.

“Korban hamil dan minta dinikahi (motif pembunuhan),” katanya.

Salahuddin mengungkapkan, sebelum dibunuh, korban dijemput oleh pelaku di rumah kakek korban di Padarincang untuk makan bakso di wilayah Ciomas.

Marni Jemaah Haji Tertua, Kumpulkan Uang Sebagai Tukang Urut

Selesai makan bakso, pelaku bersama korban berangkat ke daerah Peninjauan untuk membicarakan tentang kehamilan korban.

Salahuddin mengungkapkan, karena didesak untuk menikahi korban, timbul niatan Mulyana untuk menghabisi gadis berusia 19 tahun itu dengan berpura-pura mengajak korban bertransaksi jual-beli.

“Karena pelaku kesal dan emosi, kemudian pelaku membawa korban ke daerah kebon karet.

Di tempat sepi, pelaku langsung mencekik korban menggunakan kerudung yang dipakai korban sampai tak sadarkan diri,” ungkapnya.

Marni Jemaah Haji Tertua, Kumpulkan Uang Sebagai Tukang Urut

Saat tak sadarkan diri, korban dibuang ke jurang. Kemudian pelaku pulang ke rumahnya mengambil golok untuk memotong-motong tubuh korban.

“Korban dimutilasi bagian tangan, kaki, kepala, dan membelah bagian dada korban,” tambahnya.

Usai memutilasi korban, bagian kepala, kaki dan tangan korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sungai.

“Sedangkan badan korban ditutupi dengan daun pisang dan kayu bakar,” terangnya.

Marni Jemaah Haji Tertua, Kumpulkan Uang Sebagai Tukang Urut

Salahuddin menegaskan, dalam kasus ini tersangka Mulyana akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Kasus ini kami proses, dan akan kami tindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Dokter forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten dr Donald Rinaldi Kusumaningrat menduga jika korban dimutilasi oleh pelaku saat masih hidup.

Sebab hasil pemeriksaan tim forensik, ada tanda-tanda tersebut. “Dipotong kakinya saat masih hidup, ada resapan darah (petunjuk masih hidup),” katanya.

1.675 Calhaj Belum Lunasi Ongkos Haji

Donald menjelaskan, dilihat dari potongan tubuh korban, berupa kepala, tangan dan kaki, gadis dengan tinggi sekitar 150 centimeter itu dihabisi menggunakan senjata tajam.

“Pemeriksaan kemarin, potongan tubuh tanpa kepala, lengan dan tungkai bawah (kaki) diperkirakan akibat kekerasan benda tajam,” jelasnya. (darjat)

Pos terkait