Trending

Gagal Berangkatkan Jemaah Umrah, Kemenag Setop Izin Empat Penyelenggara Umrah

BANTENRAYA.CO.ID – Kementerian Agama atau Kemenag setop izin empat penyelenggara umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kemenag menghentikan sementara izin empat penyelenggara umrah ini karena terbukti melanggar aturan.

Related Articles

Keempat penyelenggara umrah ini, kata Kemenag, melanggar karena tidak bisa memberangkatkan jemaah umrah sesuai dengan target.

Dikutip bantenraya.co.id dari situs kemenag.go.id, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, setelah diperiksa keempat penyelenggara umrah ini terbukti melanggar aturan.

Tiga dari empat penyelenggara umrah terbukti melanggar karena gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3×24 jam.

Adapun satu penyelenggara umrah lain terbukti melanggar karena gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1×24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1×24 jam.

Adapun keempat PPIU yang mendapat sanksi yaitu PT. Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023), PT. Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023), PT. Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023), dan PT. Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023).

“Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023,” tegas Hilman di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Selama pembekuan ini, kata Hilman, keempat penyelenggara umrah ini tidak boleh menerima pendaftaran jemaah umrah yang baru.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button