GMNI Desak KPU Banten Transparan Publikasi Caleg Mantan Napi Korupsi

IMG 20231023 WA0034
Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, menuntut akan transparansi dari KPU Banten atas publikasi 5 mantan koruptor yang mencalonkan diri pada Pileg 2024 mendatang. Senin, 23 Oktober 2023. (Rafi / Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam forum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU Banten, Senin, 23 Oktober 2023.

Dalam aksi yang bertajuk aksi damai tersebut para mahasiswa menuntut agar pihak KPU Banten untuk transparan dalam mengumumkan para calon anggota legislatif atau caleg yang pernah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.

Humas dan Sekretaris GMNI Banten, Wahyu M Jamil mengatakan, pihaknya menuntut agar KPU Provinsi Banten dapat menyampaikan segala informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat, dan transparan dalam mempublikasikan setiap tahapan yang sedang ataupun sudah dilaksanakan.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pada pasal 14 huruf C.

BACA JUGA:Komnas PA Bersama KPU Banten dan Banten Raya Sosialisasi di SMA Negeri 1 Cikande

“Kami menuntut agar KPU Banten dapat membuka dan transparan dalam mengumumkan calon-calon anggota legislatif yang pernah terlibat dalam kasus korupsi. Dengan ditutupnya akses silon yang sebagai satu-satunya akses untuk melihat data-data para calon, sudah menyatakan bahwa KPU bersekongkol dengan caleg mantan koruptor,” kata Wahyu saat berorasi.

Wahyu menambahkan, seharusnya KPU Banten dapat membuka siapa saja nama-nama caleg yang pernah terlibat dalam kasus korupsi.

Sehingga, kata dia, masyarakat dapat teredukasi dan dapat memilih calon yang berintegritas.

“KPU seharusnya bisa untuk memberitahu kepada masyarakat siapa saja para mantan koruptor yang masuk kedalam daftar calon sementara (DCS). Kami mengira KPU ini takut akan parpol tertentu, sehingga tak punya nyali untuk mempublikasikan para mantan koruptor yang masuk ke dalam DCS,” jelasnya.

BACA JUGA:Sudah Tahapan Pemilu 2024, Sekda Kota Serang Tegaskan Jaga Netralitas ASN

Ia mengungkapnya, setidaknya ada tujuh bakal calon anggota legislatif atau bacaleg mantan terpidana yang masuk ke dalam DCS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Banten.

“Dari data yang berhasil kita tela’ah, ternyata terdapat lima orang bacaleg yang pernah terlibat kasus korupsi. Ini sama saja dengan mempersilahkan kembali pada mereka untuk menggaruk keuntungan dengan mengkorupsi uang kami, uang negara,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, seharusnya KPU bisa lebih terbuka dan transparan dalam mempublikasikan nama-nama caleg yang akan maju ke dalam tahap daftar calon tetap (DCT), dan membuka akses silon untuk memudahkan masyarakat dalam menilai integritas para caleg.

Dari pantauan Banten Raya di lokasi, para massa aksi GMNI sempat melempari kantor KPU Provinsi Banten dengan tomat busuk, sebagai tanda bahwa busuknya kinerja KPU Provinsi Banten yang seolah melindungi para caleg mantan napi korupsi.

BACA JUGA:KPU Posisi Wakil Bupati Serang Sebut Harus Diisi Sepeninggal Pandji Tirtayasa

Sementara itu, salah seorang komisioner KPU Provinsi Banten Agus Muslim tampak hadir di sela-sela aksi GMNI dan mencoba untuk berdiskusi dengan duduk bersama mendengar apa yang disampaikan oleh massa aksi.

Agus Muslim mengatakan, bahwa apa yang menjadi aspirasi para mahasiswa tersebut adalah bagian dari mendukung KPU Provinsi Banten untuk bekerja dengan baik dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Sehingga, pihaknya sangat menerima masukan dan aspirasi dari massa aksi GMNI.

“Saya di sini mewakili para komisioner yang lain, karena sedang ada tugas luar dan juga sedang rapat. Saya sangat mengapresiasi pergerakan adek-adek mahasiswa sekalian untuk turut mendukung suksesnya jalan Pemilu 2024,” ucap Agus saat menemui massa aksi.

BACA JUGA:Sukses Tangani Kredit Macet Rp 98,6 Miliar Sejak Tahun 2021, Bank Banten Lanjutkan Kerjasama dengan Kejati Banten

Agus juga mengatakan, pihaknya sangat menginginkan berjalannya Pemilu yang damai, sukses dan lancar.

Ia juga tak ingin Pemilu yang akan dilaksanakan pada 2024 nanti dikotori oleh siapapun.

Agus mengungkapkan, terkait apa yang menjadi tuntutan para massa aksi, dirinya mengatakan bahwa KPU Banten bukan sebagai regulator yang berperan untuk mengatur semua kebijakan dalam berjalannya tahapan pemilu.

Sehingga, untuk membuka dan membeberkan siapa saja nama caleg yang berlatar belakang sebagai narapidana tindak korupsi, itu tidak dapat dilakukan.

BACA JUGA:Sosok Pembuang Bayi di Cimanuk Pandeglang Terungkap, Ternyata Motifnya Gara-gara Ini

“KPU Banten itu bukanlah regulator. Kita hanyalah pelaksana teknis, jadi mengikuti bagaimana regulasi yang berlaku. Kalau kata regulasinya KPU Banten harus membuka itu silon, membuka itu data pribadi, maka akan kita buka. Kalau kata regulasinya tidak memperbolehkan itu, ya nanti kita yang kena karena menyalahi aturan,” jelasnya.

Agus mengatakan, pihaknya tentu menginginkan seluruh tahapan Pemilu 2024 berlangsung dengan sukses.

Akan tetapi, KPU Banten tidak bisa bergerak secara independen. Karena mengikuti aturan dari KPU Pusat.

“Akan tetapi, apa yang menjadi aspirasi adek-adek sekalian, kami terima dan akan menjadi evaluasi serta bahan untuk kami ajukan ke KPU RI,” katanya.

BACA JUGA:Tinggal Klik! 13 Link Twibbon Hari Jadi Kota Pontianak ke-252 Tahun 2023, Desain Keren dan Kekinian

Lebih jauh Agus mengungkapkan, sebenarnya seluruh nama-nama caleg yang lolos dan masuk ke dalam DCS, sudah dipublikasikan oleh KPU Provinsi Banten.

Hanya saja, memang pihak KPU Provinsi Banten tidak menyoroti siapa saja nama-nama bacaleg yang merupakan mantan napi korupsi.

“Sudah kita publikasikan sebenarnya, hanya saja memang tidak kita highlight seperti ini nama-nama caleg mantan koruptor, begitu. Jadi kita hanya melakukan verifikasi, apabila semua persyaratannya sudah dipenuhi, dan lolos, maka kita anggap sudah,” katanya.

BACA JUGA:Juicefriend Buka Dua Gerai Baru di Jakarta, Ini Alamatnya

“Terkait publikasi nama-nama caleg mantan koruptor kan menyangkut juga atas nama data pribadi, maka itu kita tidak diperbolehkan. Tapi kalau mengumumkan nama-nama yang sudah masuk ke DCS, kita sudah lakukan,” ungkapnya.

Agus mengatakan, pihaknya meminta agar semua elemen masyarakat dalam mengawal jalannya Pemilu 2024 agar dapat berlangsung sesuai asas pemilu Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

Karena, kata dia, sinergitas antara KPU, dan seluruh elemen masyarakat, dapat membuat sukses dan lancar berjalannya Pemilu 2024.

“Karena kita KPU tidak dalam berjalan sendiri, maka itu kita minta agar seluruh elemen masyarakat turut mengawal jalannya Pemilu ini, sehingga Pemilu dapat berjalan sesuai dengan asas pemilu, Luber dan Jurdil,” pungkasnya. (mg-rafi)***

Pos terkait